Cegah Covid-19, Wali Kota Bontang Danai Pribadi Penyemprotan Desinfektan


Akurasi.id, Bontang – Untuk mencegah virus corona (covid-19) yang membuat masyarakat kian resah, Pemkot Bontang secara proaktif, melakukan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya adalah melakukan penyemprotan desinfektan di sekolah-sekolah, dan area publik.
Baca juga :Terkait Covid-19, Neni Moerniaeni: Bontang Masih Kondusif dan Terkendali
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Penyemprotan itu, secara bertahap dilakukan untuk seluruh sekolah, dan rumah-rumah ibadah. Ada empat mist blower dan sprayer disiapkan pada penyemprotan kali ini.
“Ada 600 kelas sekolah mulai dari SD sampai SMA, Insyaallah bertahap setelah itu masjid dan musala,” kata Neni, di sela-sela kegiatan, bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas Kesehatan beserta jajaran, dan OPD terkait, Kamis (19/03/20).
Dia menjelaskan, penyemprotan desinfektan tersebut bersifat stimulan, dan anggarannya pun berasal dari dana pribadi miliknya, mengingat untuk menggunakan dana APBD perlu beberapa mekanisme yang harus dilalui.
Neni menambahkan, pada tahap awal penyemprotan dilakukan di wilayah Bontang Utara. Mulai dari Masjid Al Firdaus berlanjut ke Kantor Pelayanan Disdukcapil, kemudian SD 01 Bontang Utara. Selain itu, penyemprotan juga dilakukan di Masjid Tua Al Wahab, SMA 1, MAN, dan SLB Negeri Bontang.
Neni berharap, ke depan pihak pihak sekolah, instansi, dan pengelola rumah ibadah agar melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri guna melindungi lingkungannya dari covid-19.
Sebagai informasi, upaya antisipasi yang dilakukan Pemkot Bontang adalah mengadakan rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan stakeholders, dan meliburkan aktivitas belajar mengajar sekolah yang tertuang dalam surat edaran nomor 188.65/472/DINKES/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pada surat edaran yang berisi delapan poin tersebut, terkait libur sekolah adalah di poin nomor satu, yang berbunyi, seluruh Kepala Penyelenggara Pendidikan di Kota Bontang untuk meliburkan aktivitas pembelajaran di sekolah selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http://belajar.kemendikbud.go.id.
Selain itu, Pemkot Bontang juga menerbitkan surat edaran yang melarang ASN dan TKD melakukan perjalanan dinas ke luar kota, dan melakukan penyemprotan desinfektan ke sekolah-sekolah dan ruang publik. (*)
Penulis: B Fernandes
Editor: Dirhanuddin