Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!


Akurasi.id, Samarinda – Menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi syarat mutlak yang mesti diserahkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2019. Jika laporan itu tidak diserahkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan merekomendasikan untuk melantik yang bersangkutan sebagai anggota dewan.
Kewajiban menyerahkan LHKPN tertuang di Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR. LHKPN wajib diserahkan sebelum caleg terpilih dilantik.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, LHKPN wajib diserahkan para wakil rakyat di setiap tingkatannya. Paling lambat tujuh hari setelah mereka ditetapkan dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih. “Apabila sampai tujuh hari tidak menyerahkan, maka KPU akan menunda pengusulan pelantikan caleg yang bersangkutan,” kata dia kepada Akurasi.id.
Meski secara aturan caleg terpilih tidak dijatuhi sanksi, sambung Rudi, sikap caleg yang menunda penyerahan LHKPN akan menjadi cermin ketaatan wakil rakyat. Selain itu, penundaan pelantikan secara tidak langsung bisa menjadi sanksi sosial. “Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan LHKPN-nya. Untuk DPRD Kaltim, sudah ada beberapa yang menyerahkan bukti LHKPN dan sudah kami terima bukti penyerahannya,” cakap dia.
Rudi berujar, kewajiban caleg terpilih menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, baru diterapkan di pemilu serentak 2019. Menurutnya, regulasi itu adalah langkah yang sangat baik untuk mendukung terwujudnya legislatif yang berkualitas dan kredibel. “LHKPN diserahkan langsung caleg terpilih ke KPK. Bukti dokumen penyerahannya kemudian diberikan ke kami. Selanjutnya akan kami serahkan ke Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa anggota DPRD Kaltim yang diwawancara media ini, rata-rata mengaku telah menyerahkan LHKPN. Beberapa di antara mereka bahkan mengaku sudah menyerahkan laporan itu dari jauh-jauh hari.
Seperti yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy. Pria yang kembali kembali terpilih pada pemilu serentak 2019 ini, mengaku sudah menyerahkan LHKPN sejak Juni lalu. Laporan itu bahkan telah diserahkan bersama beberapa wakil rakyat dari Partai Gerindra.
“Saya sudah dong menyerahkan LHKPN. Sebagai anggota DPRD lama, tentu saya harus menyerahkan itu. Karena itu menjadi kewajiban setiap anggota dewan dan juga pejabat pemerintah,” ujar dia.
Mengingat LHKPN adalah sebuah kewajiban, Suwandy menyarankan, agar para wakil rakyat yang kembali terpilih di Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim- untuk segera menyerahkan dokumen tersebut. Apalagi kewajiban LHKPN telah diatur secara konstitusional.
“Kalau ada teman-teman (caleg terpilih) yang tidak menyerahkan LHKPN, tentu tidak bagus. Karena laporan itu menjadi sebuah persyaratan agar yang bersangkutan dilantik. Laporan itu juga rutin diserahkan setiap tahunnya. Enggak bisa diimbau. Itu aturan,” tegasnya. (*)
Penulis/Editor: Yusuf Arafah