By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore, Makan di Warteg Cuma 30 Menit
Trending

PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore, Makan di Warteg Cuma 30 Menit

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 26, 2021 4:49 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore, Makan di Warteg Cuma 30 Menit
Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah melakukan briefing terkait dengan hal tersebut. (Bisnis.com)
SHARE
PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore, Makan di Warteg Cuma 30 Menit
Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah melakukan briefing terkait dengan hal tersebut. (Bisnis.com)

Akurasi.id – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Sebaliknya, untuk PPKM level 3 diberlakukan di 33 ibukota di wilayah yang sama. Dimana aturan terbaru mal hanya buka sampai pukul 5 sore.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan mengatakan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah, antara lain; untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.

Adapun, setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf sebanyak 50 persen. Dengan kata lain, sambung Luhut, jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengeporasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

“Tentunya penerapan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan masuk dan pulang, serta karyawan tidak makan secara bersamaan,” ujar Luhut dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu (25/7/2021), dilansir dari bisnis.com, Senin (26/07/2021.

Dia melanjutkan pada Senin (26/7/2021) akan melakukan rapat teknis dengan Kementerian Perindustrian dengan mengambil contoh penerapan yang Kudus yang dinilai sangat bagus dibandingkan dengan 1,5 bulan yang lalu.

Selanjutnya, untuk pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat. PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut,laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah melakukan briefing terkait dengan hal tersebut.

[irp]

Lebih jauh dijelaskan untuk warteg, PKL, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan khusus juga diatur oleh pemerintah daerah.

“Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi,” jelasnya.

Pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 5 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen. Sementara kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah selama berada di wiayah PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.

[irp]

Sementara untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional Dan daring, serta kendatraan sewa diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes seara lebih ketat.

Adapun, untuk resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat serta menerapkan prokes secara lebih ketat. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Berita NasionalPPKMRedaksiTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Richard, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas

By
Devi Nila Sari
RUU TNI Terbaru: Hapus Penempatan di KKP dan Wewenang Penanganan Narkoba
PeristiwaTrending

RUU TNI Terbaru: Hapus Penempatan di KKP dan Wewenang Penanganan Narkoba

By
Wili Wili
positif covid-19 bertambah
Trending

Positif Covid-19 Bertambah Satu, Klaster Gowa yang Sempat Naik KM Binaiya

By
akurasi 2019
Bikin Nyesek, 3 Ekor Harimau di Aceh Selatan Didapati Mati Terjerat, Bupati: Pemasang Warga Luar
Trending

Bikin Nyesek, 3 Ekor Harimau di Aceh Selatan Didapati Mati Terjerat, Bupati: Pemasang Warga Luar

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?