By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Bontang Jalankan PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Ditiadakan dan Akad Nikah Hanya di KUA
Trending

Bontang Jalankan PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Ditiadakan dan Akad Nikah Hanya di KUA

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Agustus 18, 2021 12:06 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Bontang Jalankan PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Ditiadakan dan Akad Nikah Hanya di KUA
Selama penerapan PPKM Mikro, pelaksanaan akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA. (Ilustrasi)
SHARE
Bontang Jalankan PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Ditiadakan dan Akad Nikah Hanya di KUA
Selama penerapan PPKM Mikro, pelaksanaan akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA. (Ilustrasi)

Bontang Jalankan PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Ditiadakan dan Akad Nikah Hanya di KUA. Kendati akad nikah diperbolehkan, jumlah peserta atau tamu undangan hanya boleh dihadiri sebanyak 10 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang secara resmi kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekala mikro, mulai 7-20 Juli 2021. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM dan merujuk kepada instruksi Kemendagri nomor 17 tahun 2021.

Imbasnya, beberapa sektor dan kegiatan pun dibatasi. Salah satunya yakni kegiatan akad dan resepsi pernikahan. Di dalam instruksi teranyar itu disebutkan. Untuk resepsi pernikahan sementara ditiadakan. Sedangkan untuk akad nikah diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Resepsi tidak diperbolehkan. Kalau akad boleh, tapi dianjurkan ke kantor KUA,” sebut Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sultani kepada media ini, Rabu (7/7/2021).

Kendati akad nikah diperbolehkan, jumlah peserta atau tamu undangan hanya boleh dihadiri sebanyak 10 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. “10 orang itu sudah termasuk penghulu. Sementara waktu tidak ada akad nikah di rumah, gedung ataupun hotel,” pungkasnya.

Kemudian merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, disebutkan layanan pencatatan nikah dapat dilakukan setiap hari sesuai dengan jam operasional KUA. Sedangkan untuk pendaftaran dianjurkan dilakukan secara online.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bontang, Ibnu Gunawan mengatakan, apabila terdapat temuan warga yang mengadakan acara resepsi, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban. “Sesuai edaran kan tidak boleh. Jadi kalau ada temuan akan kami ingatkan untuk taat,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Kota Bontang menjadi salah satu dari 43 Kota non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro. Sebab lonjakan kasus yang masif terjadi utamanya dua pekan terakhir.

[irp]

Adapun sejumlah aturan selama pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro atau syarat kegiatan selama Bontang jalankan PPKM Mikro tersebut:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
  12. Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.
  13. Kapasitas penumpang kapal masih 50 %.

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Akad Nikah di KUABontangBontang PPKM MikroKaltimPemkot BontangResepsi Nikah DilarangResepsi Pernikahan Ditiadakan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Musisi Tanah Air Bentuk VISI, Perjuangkan Sistem Royalti yang Lebih Adil
SelebritisTrending

Musisi Tanah Air Bentuk VISI, Perjuangkan Sistem Royalti yang Lebih Adil

By
Wili Wili
Tunggu Arahan Dinas Pendidikan, Beberapa Sekolah Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Trending

Tunggu Arahan Dinas Pendidikan, Beberapa Sekolah Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

By
Devi Nila Sari
Lira Turki Anjlok, Erdogan Didesak Mundur Warga sampai Oposisi
HeadlineTrending

Lira Turki Anjlok, Erdogan Didesak Mundur Warga sampai Oposisi

By
Devi Nila Sari
Fenomena Langka Bunga Bangkai Mekar di Desa Mundakjaya, Indramayu
PeristiwaTrending

Fenomena Langka Bunga Bangkai Mekar di Desa Mundakjaya, Indramayu

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?