By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Boleh Mudik Lebaran dengan Jalur Udara, Inilah Syaratnya
Trending

Boleh Mudik Lebaran dengan Jalur Udara, Inilah Syaratnya

akurasi 2019
Last updated: Mei 7, 2020 6:57 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
mudik lebaran
Ilustrasi. (ist)
SHARE
mudik lebaran
Ilustrasi. (ist)

Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan transportasi saat masa mudik lebaran Idul Fitri 2020 ini. Sedianya, aturan itu dirilis pada Selasa (6/5/20) kemarin. Namun pengumuman terkait terbitnya aturan itu tiba-tiba dibatalkan.

baca juga: Gelar Rapat DPR RI, Hetifah Minta Kemendikbud Perhatikan Siswa Vokasi Selama Pandemi

Aturan ini memuat ketentuan teknis mengenai operasional di semua layanan moda transportasi. Baik angkutan darat, laut, dan udara seperti jalur kereta api maupun pesawat terbang.

Artinya regulasi baru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan dalam aturan tersebut penumpang yang ingin melakukan penerbangan diwajibkan melakukan rapid test di rumah sakit swasta yang menyediakan tes cepat atau rapid test Covid-19 tersebut.

“Salah satu persyaratan penggunaan transportasi udara saat ini masyarakat yang ingin melakukan penerbangan wajib melakukan rapid test terlebih dahulu,” jelas Andi saat ditanyai awak media melalui pesan grup, Kamis (7/5/20).

Oleh sebab itu, saat ini terdapat rumah sakit swasta yang menyediakan uji cepat atau rapid test dengan biaya yang ditanggung secara pribadi.

“Namanya juga layanan, jadi silahkan, pilihan ada pada masyarakat. Apa mau memeriksakan diri, apalagi ini juga menjadi syarat untuk bisa melakukan penerbangan,” tutur Andi yang juga sebagai Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim.

Selanjutnya masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara wajib memberikan hasil rapid test kepada Dinas Kesehatan (Diskes) di setiap kabupaten atau kota masing-masing. Hal tersebut merupakan syarat penting dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona yang terjadi saat ini. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Covid-19kemenhublarangan mudikMudik lebaransyarat mudiktrasportasi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dirut PT MGRM Terjerat Korupsi Proyek Tangki Timbun, Pemkab Kukar Merugi Rp50 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Dirut PT MGRM Terjerat Korupsi Proyek Tangki Timbun, Pemkab Kukar Merugi Rp50 Miliar

By
Devi Nila Sari
Prajurit Yonif 122/TS Tempuh 5 Km Jalan Kaki Salurkan Bantuan ke Desa Terisolasi di Tapanuli Tengah
PeristiwaTrending

Prajurit Yonif 122/TS Tempuh 5 Km Jalan Kaki Salurkan Bantuan ke Desa Terisolasi di Tapanuli Tengah

By
Wili Wili
Nasib Asri Damuna Pasca Dibebastugaskan dari Jabatan di Kementerian Perhubungan
PeristiwaTrending

Nasib Asri Damuna Pasca Dibebastugaskan dari Jabatan di Kementerian Perhubungan

By
akurasi 2019
masjid fathul khoir
Trending

Hari Ini, Masjid Fathul Khoir Bontang Pilih Tetap Gelar Salat Jumat Berjemaah

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?