By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kesehatan > Aturan Baru: Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Bepergian Tak Wajib Tes
HeadlineKesehatan

Aturan Baru: Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Bepergian Tak Wajib Tes

akurasi 2019
Last updated: Mei 18, 2022 3:03 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Aturan Baru: Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Bepergian Tak Wajib Tes
Situasi Stasiun Gambir pada Jumat (13/5/2022), menjelang long weekend libur Waisak. Ilustrasi masker di tempat umum. (KAI DAOP 1)
SHARE

Boleh lepas masker di tempat umum jadi aturan baru pandemi di RI. Selain boleh lepas masker juga tak wajib tes saat bepergian.

Contents
  • Naik Kereta dan Pesawat Tak Wajib Tes COVID asal Vaksin Lengkap
  • Kena COVID Tetap Wajib Isolasi 5 Hari atau Sampai Negatif

Akurasi.id, Jakarta – Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran kebijakan COVID-19 pada Selasa (17/5). Jokowi menyebut, kasus harian di Indonesia masih terkendali. Tidak ada tanda-tanda terjadi lonjakan secara signifikan.

Oleh sebab itu, kebijakan wajib masker di ruang terbuka tidak lagi berlaku.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

Meski begitu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta masyarakat tetap menggunakan masker.

“Bagi masyarakat rentan atau memiliki komorbid saya tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas,” ucap dia.

“Demikian juga masyarakat yang batuk dan pilek tetap menggunakan masker ketika beraktivitas,” tutur Jokowi.

[irp]

Naik Kereta dan Pesawat Tak Wajib Tes COVID asal Vaksin Lengkap

Jokowi juga menyampaikan, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri jika sudah vaksin lengkap tak perlu lagi tes PCR dan antigen.

Baik itu menggunakan kereta, bus, kapal laut maupun pesawat.

“Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap kalau sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.erbesar

Salat Berjamaah Tak Perlu Pakai Masker bagi Jemaah Sehat

MUI menyambut baik keputusan pelonggaran protokol kesehatan. Mereka mengatakan, seiring dengan pelonggaran ini, maka pelaksanaan salat berjemaah bagi masyarakat muslim yang sehat tidak perlu memakai masker lagi.

“Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

MUI menuturkan, bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan COVID-19, kini bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.

“Tetapi yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan,” jelas Niam.

“Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” tutup dia.rbesar

Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (18/5).

“Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya 18 Mei 2022 atau besok,” kata dia.

Selain kebijakan ini, pemerintah juga tak mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar ruangan. Asal dalam keadaan sehat.

“Namun, orang dalam kondisi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit tetap dianjurkan memakai masker. Untuk mencegah peluang menular atau menularkan secara lebih baik,” tuturnya.

[irp]

Kena COVID Tetap Wajib Isolasi 5 Hari atau Sampai Negatif

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan ada kenaikan kasus COVID-19 usai libur Lebaran 2022 ini. Meski begitu jumlahnya masih terkendali.

“Kita lihat di akhir bulan ini Insya Allah tidak ada kenaikan yang signifikan, tapi nanti kita tunggu supaya nanti bisa jeli melihat di akhir bulan ini,” kata Budi.

Tak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, bagi orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 wajib menjalani isolasi mandiri di rumah minimal 5 hari atau hingga hasil tes menunjukkan hasil negatif.

“Dan karena sudah tahu dia bisa menularkan yang kembali lagi, ini adalah salah satu pentingnya transisi pandemi menjadi endemi di tengah masyarakat,” ujarnya.

“Kalau yang bersangkutan sakit silakan istirahat kalau sakit dan bisa menularkan harusnya dia tidak ke mana mana, tetap ada dirumah supaya tidak menularkan ke rekan-rekan yang bersangkutan di tempat-tempat lain,” tutur Budi. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Covid-19kesehatanmaskerPandemi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

MotoGP 2023 Menjadi Musim Pembuktian Marquez-Diggia
HeadlineOlahragaRagam

MotoGP 2023 Menjadi Musim Pembuktian Marquez-Diggia

By
Fajri
Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Anggota DPR Rahayu Saraswati Akan Melapor ke Presiden Prabowo
HeadlinePeristiwa

Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Anggota DPR Rahayu Saraswati Akan Melapor ke Presiden Prabowo

By
Wili Wili
Pahami Keparahannya: NTT Keluarkan Siaga Darurat Kekeringan
Covered StoryHeadline

Pahami Keparahannya: NTT Keluarkan Siaga Darurat Kekeringan

By
akurasi 2019
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H: Kebijakan Baru dan Respons Beragam
HeadlinePeristiwa

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H: Kebijakan Baru dan Respons Beragam

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?