EkonomiHeadline

Biaya Hidup Meroket, Australia Naikkan Upah Minimum 3,75%

Upah Minimum di Australia Akan Naik Menjadi 24,10 Dolar

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Lembaga independen penentu gaji di Australia, Fair Work Commission (FWA), resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 3,75%. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap inflasi yang terus mempengaruhi biaya hidup masyarakat.

Upah minimum di Australia akan naik menjadi 24,10 dolar Australia (US$ 16,05) atau sekitar Rp 260.282 (kurs Rp 16.217) per jam mulai 1 Juli 2024. Kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 2,6 juta pekerja, yang setara dengan seperlima dari total tenaga kerja Australia. Dengan kenaikan ini, para pekerja akan menerima tambahan gaji sekitar 33 dolar Australia per minggu.

Dalam ulasan tahunan mereka, FWA menekankan bahwa meningkatnya biaya hidup sangat mempengaruhi pekerja dengan gaji rendah. Meskipun tingkat inflasi pada April 2024 tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2023, yakni 5,75%, kenaikan upah tetap diperlukan untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi.

Laporan FWA juga menyebutkan bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan upah penghargaan (award wages) secara signifikan di atas tingkat inflasi. Hal ini dikarenakan produktivitas tenaga kerja tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam empat tahun terakhir.

Jasa SMK3 dan ISO

Tingkat inflasi harga konsumen di Australia per April 2024 naik 3,6% secara tahunan, tertinggi dalam lima bulan terakhir. Kondisi ini menambah risiko kenaikan suku bunga yang bisa berdampak lebih lanjut pada ekonomi.

Kebijakan kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan sedikit bantuan bagi para pekerja berpenghasilan rendah yang sedang berjuang mengatasi biaya hidup yang semakin tinggi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button