By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Biadab!!! 6 Remaja Gilir Bocah 12 Tahun di Penginapan
Hukum & KriminalTrending

Biadab!!! 6 Remaja Gilir Bocah 12 Tahun di Penginapan

akurasi 2019
Last updated: Desember 25, 2019 6:19 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Enam remaja
Gadis 12 tahun fi Sangatta, Kutim, diperkosa oleh 6 orang dalam satu malam. (Istimewa)
SHARE
Enam remaja
Gadis 12 tahun di Sangatta, Kutim, diperkosa oleh 6 orang dalam satu malam. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Malang menimpa Melati (12) -bukan nama sebenarnya- yang menjadi korban perkosaan oleh enam orang remaja di sebuah penginapan di Sangatta Utara, Kutim. Kejadian bermula saat Melati keluar bersama pacarnya. Melati dan pacarnya menuju salah satu penginapan di kawasan Sangatta Utara. Di penginapan ternyata sudah ada lima teman pacar Melati menunggu.

Baca juga: Penikaman Suami oleh Istri di Big Mall Dilatari Dugaan Perselingkungan, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

“Ternyata di penginapan ada lima teman pacar Melati yang sudah menunggu,” ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (25/12/19).

Sebelum digerayangi dan disetubuhi secara bergiliran, Melati dibuat mabuk terlebih dahulu dengan diminumkan minuman oplosan. Setelah Melati mabuk pelaku leluasa mengikuti nafsu jahatnya.
Tak puas melampiaskan nafsu bejatnya di satu tempat, di malam hari para pelaku pindah penginapan untuk kembali menggilir Melati sampai akhirnya ayah Melati dan polisi yang berpatroli menemukan mereka.

Pada pihak kepolisian, ayah Melati mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari. Saat itu, ia sempat menyuruh Melati membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.

Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Melati, tapi tak ada jawaban. Di kamarnya pun Melati tak ada.
“Saat ayah Melati menyuruh Melati untuk membuat susu untuk keponakannya yang masih bayi, kemudian ketika bayi tersebut menangis Ayah Melati memanggil Melati namun tak ada jawaban, kemudian Ayah Melati mencari ke kamarnya namun tak ditemukannya,” Jelas Ferry.

Kemudian orang tua korban mencoba untuk menghubungi via telepon namun tidak aktif. Lalu berinisiatif untuk mencarinya hingga bertemu dengan jajaran patroli Polres Kutim.

“Hingga pukul 23.00 Wita, Ayah Melati bertemu dengan anggota patroli Polres Kutim dan kemudian meminta bantuan untuk mencari anaknya yang hilang, lalu sekitar pukul 00.30 Wita bersama dengan anggota patroli Polres Kutim, menemukan Melati sedang berada di sebuah penginapan bersama enam laki-laki yang tak ada dikenal ayah Melati,” papar Ferry.

Usai ditemukan, orang tua Melati langsung menanyakan atas kejadian tersebut. Dan Melati mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh keenam remaja yang membawanya.

“Setelah ketemu, ayah Melati langsung tanyakan ke Melati apa yang sudah terjadi, dan ternyata anaknya telah digagahi oleh enam remaja. Yakni ME (19), AR (16), LK (16), RS (17), WN (14), AN (14),” jelasnya.

MAHYUNADI

Aksi bejat keenam remaja tersebut akhirnya diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Anggota patroli Polres Kutim kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keenam tersangka dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junco 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junco 76 E dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Itu karena pelaku telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbuatan cabul,” tandasnya. (*)

Editor: Dirhanuddin

TAGGED:KriminalPemerkosaanPencabulan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jaga Orang Tua Sakit, Motor Malah Hilang di Parkiran Rumah Sakit
Hukum & KriminalRagam

Jaga Orang Tua Sakit, Motor Malah Hilang di Parkiran Rumah Sakit

By
Devi Nila Sari
Egianus Kogoya Diduga Terima Suap, TPNPB-OPM Tak Lagi Percaya Dalam Kasus Pembebasan Pilot Susi Air
Hukum & KriminalTrending

Egianus Kogoya Diduga Terima Suap, TPNPB-OPM Tak Lagi Percaya Dalam Kasus Pembebasan Pilot Susi Air

By
Wili Wili
RANS Nusantara Hebat Sepi Pengunjung Setelah 6 Bulan Beroperasi, Apa Penyebabnya?
SelebritisTrending

RANS Nusantara Hebat Sepi Pengunjung Setelah 6 Bulan Beroperasi, Apa Penyebabnya?

By
Wili Wili
Gubernur Jateng Siap Koordinasi Terkait Kebijakan Zero ODOL, Sopir Truk Gelar Aksi Protes
PeristiwaTrending

Gubernur Jateng Siap Koordinasi Terkait Kebijakan Zero ODOL, Sopir Truk Gelar Aksi Protes

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?