
![]()
Akurasi.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik. Langkah ini ia ambil usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang membebaskannya dari hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc). Pelaporan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.
“Pak Tom ingin ada evaluasi terhadap sistem hukum kita. Ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi agar keadilan bisa dirasakan semua pihak,” ujar Zaid di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Zaid menyebut bahwa salah satu hakim dalam persidangan Tom diduga tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, melainkan menggunakan asas praduga bersalah. “Seolah-olah Pak Tom sudah dianggap bersalah sejak awal, tinggal dicari alat buktinya,” tegasnya.
Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan segera memverifikasi serta menganalisisnya. “Kami berharap kuasa hukum segera melengkapi dokumen laporan. KY akan bekerja cepat dan profesional,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY.
Vonis terhadap Tom Lembong dijatuhkan pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 194,72 miliar.
Meskipun divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Tidak ada pidana pengganti uang negara yang dibebankan kepadanya.
Tom sempat mengajukan banding pada 22 Juli 2025. Namun, pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi setelah mendapat persetujuan DPR, yang sekaligus menghentikan proses peradilannya.
“Terima kasih kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom usai bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Langkah Tom melaporkan majelis hakim dinilai sebagai bentuk serangan balik dan awal dari komitmennya untuk memperjuangkan reformasi sistem hukum di Indonesia. Ia berharap agar kasusnya menjadi pelajaran penting dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan transparan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









