By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Bebas Berkat Abolisi Prabowo, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara
PeristiwaTrending

Bebas Berkat Abolisi Prabowo, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara

Wili Wili
Last updated: Agustus 5, 2025 3:39 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Bebas Berkat Abolisi Prabowo, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara
Bebas Berkat Abolisi Prabowo, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik. Langkah ini ia ambil usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang membebaskannya dari hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc). Pelaporan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.

“Pak Tom ingin ada evaluasi terhadap sistem hukum kita. Ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi agar keadilan bisa dirasakan semua pihak,” ujar Zaid di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Zaid menyebut bahwa salah satu hakim dalam persidangan Tom diduga tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, melainkan menggunakan asas praduga bersalah. “Seolah-olah Pak Tom sudah dianggap bersalah sejak awal, tinggal dicari alat buktinya,” tegasnya.

Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan segera memverifikasi serta menganalisisnya. “Kami berharap kuasa hukum segera melengkapi dokumen laporan. KY akan bekerja cepat dan profesional,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY.

Vonis terhadap Tom Lembong dijatuhkan pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 194,72 miliar.

Meskipun divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Tidak ada pidana pengganti uang negara yang dibebankan kepadanya.

Tom sempat mengajukan banding pada 22 Juli 2025. Namun, pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi setelah mendapat persetujuan DPR, yang sekaligus menghentikan proses peradilannya.

“Terima kasih kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom usai bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Langkah Tom melaporkan majelis hakim dinilai sebagai bentuk serangan balik dan awal dari komitmennya untuk memperjuangkan reformasi sistem hukum di Indonesia. Ia berharap agar kasusnya menjadi pelajaran penting dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan transparan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:abolisi presidenabolisi Tom Lembongberita hukum terbaruhakim tipikorkasus impor gulaKomisi Yudisialkorupsi Kemendaglaporan ke Mahkamah AgungPrabowo SubiantoReformasi HukumTom lembongTom Lembong bebas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
HeadlinePeristiwa

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

By
Wili Wili
Rafael Struick Gabung Dewa United: Jan Olde Ungkap Isi Pertemuan di Belanda
OlahragaTrending

Rafael Struick Gabung Dewa United: Jan Olde Ungkap Isi Pertemuan di Belanda

By
Wili Wili
covid-19
Trending

Kabar Baik!! 19 PDP di Balikpapan Negatif Covid-19, Dirawat di 4 Rumah Sakit

By
akurasi 2019
Lowongan Kerja BUMN PT MUM Posisi Programmer, Ini Syarat dan Cara Melamarnya
Info LokerTrending

Lowongan Kerja BUMN PT MUM Posisi Programmer, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?