Komisi II Minta Warga Bontang Bayar Tagihan PDAM Tepat Waktu

![]()

Komisi II minta warga Bontang bayar tagihan PDAM tepat waktu. Tunggakan disebut kesalahan fatal, sebab dapat mengganggu keuangan dan pelayanan di PDAM Tirta Taman.
Akurasi.id, Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PDAM Tirta Taman terkait pembayaran tagihan air bawah tanah pada seluruh masyarakat di Kota Taman, Senin (6/9/2021).
Dalam RPD tersebut, Ketua Komisi II DPRD, Rustam meminta agar masyarakat Bontang bayar tagihan PDAM Tirta Taman secara terencana dan tepat waktu. Hal ini menyikapi banyaknya pelanggan yang menunggak pembayaran hingga beberapa bulan.
Menurutnya, tunggakan tersebut merupakan kesalahan fatal sebab dapat mengganggu keuangan dan pelayanan di PDAM Tirta Taman. Secara regulasi, sambung Rustam, apabila menunggak di bulan pertama akan dikenakan denda Rp7.500. kemudian di bulan berikutnya juga Rp 7.500. Selanjutnya di bulan ketiga apabila masih menunggak juga, akan didenda Rp7.500 dengan tambahan biaya Rp30 ribu untuk penyambungan kembali akibat adanya pemutusan sementara.
“Masyarakat jangan salah paham dulu, Rp30 ribu itu untuk biaya penyambungan kembali. Kalau sudah empat bulan ke atas berarti dianggap sudah tidak aktif. Untuk menyambung ulang harus membayar Rp 1,7 juta,” jelasnya.
Dia memberikan imbauan untuk seluruh masyarakat Kota Taman untuk rutin membayar di PDAM paling tidak setiap tanggal 20 di tiap bulannya. Untuk akses membayar, pihak PDAM Tirta Taman sudah memberi beberapa akses agar mempermudah pembayaran.
“Selain pembayaran di Kantor PDAM, bisa memanfaatkan Bank Kaltimtara, layanan M-Banking Kaltimtara, dan Kantor Pos. Ini semuanya bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat,” minta Rustam.
Sementara Direktur PDAM Tirta Taman, Suramin meminta masyarakat dapat mengikuti imbauan yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Bontang. Pihaknya sudah memberikan kemudahan untuk masyarakat Bontang dalam membayar. Agar tidak jauh-jauh datang ke kantor PDAM Tirta Taman
“Pembayaran ini menyangkut biaya operasional untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: redaksi









