HeadlineTrending

MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta 1  Maret 2024, Indonesia – Dalam langkah yang dianggap sebagai tonggak sejarah dalam reformasi sistem pemilu di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus batas ambang partai atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Keputusan bersejarah ini diumumkan dalam sidang pleno MK, menetapkan bahwa perubahan tersebut akan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

Keputusan MK ini muncul sebagai respons terhadap serangkaian gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau pemilu dan partai politik, yang berargumen bahwa batas ambang 4 persen telah membatasi representasi politik yang lebih luas dan plural dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Putusan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi yang lebih inklusif dari spektrum politik yang lebih luas, memungkinkan partai-partai kecil yang sebelumnya terhalang oleh ketentuan ambang batas untuk berpartisipasi dalam kompetisi politik dan memiliki kesempatan yang sama untuk merepresentasikan suara rakyat di parlemen.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyambut baik keputusan MK, menegaskan bahwa perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seharusnya diberlakukan pada periode pemilu berikutnya untuk menjaga keadilan dan kestabilan proses demokrasi. “Ini adalah langkah maju dalam memperkuat demokrasi kita, memastikan bahwa setiap suara memiliki berat yang sama dalam menentukan masa depan bangsa,” ujar Mahfud di Jakarta.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dalam pasal tersebut dan menilai bahwa angka ambang batas parlemen tersebut berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu.

Keputusan MK ini telah memicu diskusi luas di kalangan politikus, akademisi, dan masyarakat umum tentang dampaknya terhadap lanskap politik Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ini adalah langkah penting menuju sistem pemilu yang lebih demokratis dan representatif, yang dapat memfasilitasi keberagaman opini dan ide dalam proses pembuatan kebijakan.

Namun, beberapa pihak juga mengingatkan tentang tantangan yang mungkin muncul, termasuk potensi fragmentasi yang lebih besar dalam DPR yang dapat mempersulit pembentukan koalisi dan efisiensi pembuatan kebijakan. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan diskusi dan konsultasi yang lebih lanjut antara semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perubahan sistem pemilu berkontribusi pada penguatan demokrasi dan stabilitas politik Indonesia.

Dengan keputusan MK ini, Indonesia menempatkan dirinya pada jalur reformasi sistem pemilu yang signifikan, menjanjikan era baru dalam representasi politik yang lebih luas dan inklusif untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button