By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029
HeadlineTrending

MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

akurasi 2019
Last updated: Maret 1, 2024 5:50 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029
MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta 1  Maret 2024, Indonesia – Dalam langkah yang dianggap sebagai tonggak sejarah dalam reformasi sistem pemilu di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus batas ambang partai atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Keputusan bersejarah ini diumumkan dalam sidang pleno MK, menetapkan bahwa perubahan tersebut akan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

Keputusan MK ini muncul sebagai respons terhadap serangkaian gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau pemilu dan partai politik, yang berargumen bahwa batas ambang 4 persen telah membatasi representasi politik yang lebih luas dan plural dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Putusan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi yang lebih inklusif dari spektrum politik yang lebih luas, memungkinkan partai-partai kecil yang sebelumnya terhalang oleh ketentuan ambang batas untuk berpartisipasi dalam kompetisi politik dan memiliki kesempatan yang sama untuk merepresentasikan suara rakyat di parlemen.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyambut baik keputusan MK, menegaskan bahwa perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seharusnya diberlakukan pada periode pemilu berikutnya untuk menjaga keadilan dan kestabilan proses demokrasi. “Ini adalah langkah maju dalam memperkuat demokrasi kita, memastikan bahwa setiap suara memiliki berat yang sama dalam menentukan masa depan bangsa,” ujar Mahfud di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dalam pasal tersebut dan menilai bahwa angka ambang batas parlemen tersebut berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu.

Keputusan MK ini telah memicu diskusi luas di kalangan politikus, akademisi, dan masyarakat umum tentang dampaknya terhadap lanskap politik Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ini adalah langkah penting menuju sistem pemilu yang lebih demokratis dan representatif, yang dapat memfasilitasi keberagaman opini dan ide dalam proses pembuatan kebijakan.

Namun, beberapa pihak juga mengingatkan tentang tantangan yang mungkin muncul, termasuk potensi fragmentasi yang lebih besar dalam DPR yang dapat mempersulit pembentukan koalisi dan efisiensi pembuatan kebijakan. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan diskusi dan konsultasi yang lebih lanjut antara semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perubahan sistem pemilu berkontribusi pada penguatan demokrasi dan stabilitas politik Indonesia.

Dengan keputusan MK ini, Indonesia menempatkan dirinya pada jalur reformasi sistem pemilu yang signifikan, menjanjikan era baru dalam representasi politik yang lebih luas dan inklusif untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.(*)

Editor: Ani

TAGGED:4 persenMkthreshold partai
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

2 Polisi Terlibat Penembakan Anggota Dishub, Kisah Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar
HeadlineTrending

2 Polisi Terlibat Penembakan Anggota Dishub, Kisah Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar

By
akurasi 2019
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor saat bertandang ke Bontang, Kamis (9/3/2023). (Sastro/Prokompim Bontang)
Headline

Gubernur Isran Noor Janji Perjuangkan Honorer Jadi PPPK

By
Rachman Wahid
Bali Tanggapi Kritikan Overtourism: Promosi Pariwisata Berkelanjutan dan Pemerataan Wisatawan
DestinasiTrending

Bali Tanggapi Kritikan Overtourism: Promosi Pariwisata Berkelanjutan dan Pemerataan Wisatawan

By
Wili Wili
Sejumlah Guru dari Tanah Gerogot Dimutasi Sepihak, Pilih Mengadu ke DPRD Kaltim
Trending

Sejumlah Guru dari Tanah Gerogot Dimutasi Sepihak, Pilih Mengadu ke DPRD Kaltim

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?