By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Baru Mau Beroperasi, Kedai Kopi Amerikadi Disegel, Pemkot Samarinda Sebut Pemilik Kafe Tak Kantongi IMB
Trending

Baru Mau Beroperasi, Kedai Kopi Amerikadi Disegel, Pemkot Samarinda Sebut Pemilik Kafe Tak Kantongi IMB

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 16, 2021 4:42 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Baru Mau Beroperasi, Kedai Kopi Amerikadi Disegel, Pemkot Samarinda Sebut Pemilik Kafe Tak Kantongi IMB
Belum sempat beroperasi, bangunan Kedai Kopi di Jalan Letjend S Parman, Samarinda, disegel Dinas PUPR setempat. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Baru Mau Beroperasi, Kedai Kopi Amerikadi Disegel, Pemkot Samarinda Sebut Pemilik Kafe Tak Kantongi IMB
Belum sempat beroperasi, bangunan Kedai Kopi di Jalan Letjend S Parman, Samarinda, disegel Dinas PUPR setempat. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Baru Mau Beroperasi, Kedai Kopi Amerikadi Disegel, Pemkot Samarinda Sebut Pemilik Kafe Tak Kantongi IMB. Dinas PUPR Samarinda tidak akan membuka segel itu sebelum pemilik Kedai Kopi Amerikadi mengurus semua izin-izin yang dibutuhkan, satu diantaranya izin perubahan fungsi bangunan.

Akurasi.id, Samarinda – Salah satu bangunan yang berada di kawasan Jalan Letjend S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang pada hari Senin (15/3/2021) mendadak disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Dari pantauan awak media ini, di salah satu pilar bangunan terdapat segel yang bertuliskan “Disegel pelanggaran Peraturan Daerah nomor 34 tahun 2004 tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 18”. Diketahui, rencananya bangunan tersebut akan berdiri kedai kopi yang cukup ternama dari Neheri Paman Sam, Amerika Serikat.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pengawas Bangunan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus menyebutkan, pemilik bangunan tersebut belum merubah fungsi bangunan dikarenakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki sebelumnya, fungsinya adalah kantor bukan kedai kopi.

“Itu dia belum merubah fungsi bangunan. Tadinya sudah ada IMB, namun IMB yang terdahulu itu fungsinya kantor. Nah, bangunan yang sekarang diperuntukan untuk kafe, maka harus mengajukan perubahan fungsi bangunan,” ujar Juliansyah Agus, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskannya, setidaknya ada 3 pelanggaran yang terdapat dari bangunan tersebut, diantaranya tidak memiliki advis planning surat keterangan kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang kota ataupun kabupaten, tidak memiliki advis teknis serta tidak memiliki izin mengubah fungsi bangunan dari kantor menjadi kafe.

“Jika pemilik kafe ini mau mencabut segel itu, maka harus menyelesaikan izin yang sesuai dengan peruntukan bangunan,” sebutnya.

Juliansyah menuturkan, sebelum penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Namun hingga surat ketiga, pihak kafe enggan menggubris surat peringatan, hingga akhirnya pihaknya melakukan penyegelan terhadap bangunan yang memiliki luas 17 meter x 15,5 meter itu.

[irp]

“Kami melakukan penyegelan melalui tahapan-tahapan. Dari memberikan surat peringatan pertama hingga sampai ketiga. dilakukan penyegelan ini agar pemilik bangunan kafe tersebut mengurus dulu sampai izin terbit,” tuturnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Baru Mau BeroperasiKafe Tak Kantongi IMBKedai Kopi Amerikadi DisegelPemilik Kafe Amerikadipemkot samarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

3 kasus positif balikpapan
Trending

UPDET: 3 Kasus Positif Balikpapan, dari Transmisi Lokal dan Klaster Magetan, Satu Meninggal

By
akurasi 2019
Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Mahar Cek Rp 3 Miliar Jadi Sorotan Warganet
PeristiwaTrending

Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Mahar Cek Rp 3 Miliar Jadi Sorotan Warganet

By
Wili Wili
Kontroversi Rematch Jefri Nichol vs El Rumi: Kemenangan Cepat 38 Detik
SelebritisTrending

Kontroversi Rematch Jefri Nichol vs El Rumi: Kemenangan Cepat 38 Detik

By
Wili Wili
Jorge Martin Juara Sprint MotoGP Amerika 2026, Selebrasi Berujung Insiden
OtomotifTrending

Jorge Martin Juara Sprint MotoGP Amerika 2026, Selebrasi Berujung Insiden

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?