
![]()
Akurasi.id – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana terkait dugaan tindak pidana ekonomi dan khusus berupa penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Februari 2026.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yakni TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan pemegang saham, serta MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham. Dari ketiganya, hanya Taufiq dan Arie yang memenuhi panggilan penyidik, sementara tersangka MY tidak hadir dengan alasan sakit.
Taufiq Aljufri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa sejak pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sementara Arie Rizal Lesmana datang lebih awal, sekitar pukul 10.30 WIB, dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dengan total 138 pertanyaan.
Ade Safri mengungkapkan, kasus ini bermula dari dugaan penipuan investasi yang dilakukan PT DSI dengan modus proyek fiktif. Perusahaan tersebut diduga mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu dibuat seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana investor.
Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka guna mengungkap secara menyeluruh kasus penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia tersebut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









