Birokrasi

Bapenda Gelar Sosialisasi Pajak Daerah, Undang Pemilik Restoran dan Rumah Makan di Bontang

Loading

Banner Bapenda Bontang

Bapenda Gelar Sosialisasi Pajak Daerah, Undang Pemilik Restoran dan Rumah Makan di Bontang
Bapenda gelar sosialisasi pajak daerah di Auditorium 3D yang dihadiri pemilik restoran dan rumah makan di Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Bapenda gelar sosialisasi pajak daerah, undang pemilik restoran dan rumah makan di Bontang. Tujuannya untuk memberikan pemahaman pentingnya pajak untuk pembangunan di Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Dalam mengedukasi masyarakat Kota Bontang akan pentingnya membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mengadakan sosialisasi pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium 3D selama dua hari.

Baca juga: Bapenda Bontang Ajak Pelaku Usaha Duduk Satu Meja Bahas Pentingnya Membayar Pajak Akhir Pekan Ini

Sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pada Rabu (18/11/2020), dihadiri 50 peserta yang merupakan pemilik restauran dan rumah makan yang ada di Bontang. Sementara untuk sesi kedua dilaksanakan Kamis besok (19/11/2020) yang akan dihadiri 50 peserta dari kalangan pemilik hotel dan tempat hiburan di Kota Taman -sebutan Bontang-.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan, agenda tersebut sebelumnya direncanakan pada pertengahan tahun 2020. Namun karena kondisi pandemi Covid-19 yang juga melanda di Bontang, kegiatan ini baru bisa terlaksana pada November 2020. Tentu pelaksanaan kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan, dengan membatasi kunjungan yang awalnya sejumlah 500 peserta, menjadi 100 peserta yang dibagi menjadi dua sesi.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan DPA Bapenda Bontang tahun 2020.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan ini adalah untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang sudah diterbitkan 11 tahun yang lalu,” jelas Sigit.

Dia juga menjelaskan, khusus pada pendapatan daerah terutama di sektor rumah makan dan restauran, banyak yang belum maksimal. Kata dia akibat sosialisasi yang kurang maksimal. Kedua karena sistem Bapenda yang belum maksimal. Adanya sosialisasi tersebut, Bapenda berupaya agar masyarakat memahami undang-undang yang berlaku.

“Dalam sosialisasi ini, akan ada 3 narasumber, yaitu pertama dari Bapenda Bontang, kemudian dari Kejaksaan Negeri Bontang karena tugasnya sekarang adalah mengawasi sektor pendapatan daerah, dan terakhir dari Kantor Pajak Pratama. Karena pajak terbagi menjadi dua, ada pajak pusat yang mereka kelola dan ada pajak daerah yang kami (Bapenda) kelola,” ungkap Sigit.

Dikesempatan yang sama, PJS Wali Kota Riza Indra Riadi menjelaskan bahwasanya Bontang ini masih bertumpu kepada subsidi pemerintah pusat yaitu sebanyak 84 persen. Hanya 16 persen saja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.

“Bontang menjadi salah satu kota yang memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar, namun pada pelaksanaannya, pengelolaan pajak ini masih harus ditingkatkan. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman akan pentingnya pajak daerah ini, terutama pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak masih rendah. Sehingga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan wajib pajak,” jelas Riza saat memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi secara resmi.

Dia juga berharap agar wajib pajak sebagai pahlawan pembangunan Kota Bontang ini  bisa patuh akan kewajibannya. Di mana sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan nilai yang sesuai.

“Saya juga berharap semoga pandemi ini cepat berlalu, agar perekonomian kota kita bisa normal lagi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button