By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Bapenda Beri Relaksasi PBB Sampai 1 Desember
Birokrasi

Bapenda Beri Relaksasi PBB Sampai 1 Desember

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 5:05 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Bapenda Beri Relaksasi PBB Sampai 1 Desember
Bapenda Beri Relaksasi PBB, Kasubid Penetapan dan Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bontang, Yanto beri penjelasan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE

Banner Bapenda Bontang

Bapenda Beri Relaksasi PBB Sampai 1 Desember
Bapenda Beri Relaksasi PBB, Kasubid Penetapan dan Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bontang, Yanto beri penjelasan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Bapenda beri relaksasi PBB sampai 1 Desember. Keringanan ini diberikan akibat pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir di Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Taman -sebutan Bontang- terbilang cukup merugikan bagi masyarakat Bontang. Bukan hanya sektor kesehatan saja. Bahkan sektor ekonomi pun ikut terdampak. Rupanya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga ikut terdampak.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membuat kebijakan baru. Di mana batas pembayaran PBB masyarakat diundur.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penetapan dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Bontang Yanto mengatakan, batas pembayaran PBB akan diundur akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini.

“Batas pembayaran PBB yang semula berakhir pada tanggal 30 September 2020 diundur sampai 1 Desember 2020,” kata Yanto saat ditemui Akurasi.id di kantornya Jalan MH Thamrin, Bontang Utara, Selasa (24/11/2020) lalu.

Hingga saat ini, Bapenda Bontang sudah menerima sekira Rp37,9 miliar dari pembayaran PBB. Jika dipersentasekan, jumlah tersebut telah mencapai 94 hingga 95 persen dari yang ditargetkan.

“Harapannya jika pembayaran PBB ditunda, akan ada waktu untuk masyarakat yang belum membayar PBB,” ucapnya.

Lanjut dia, ketika hal tersebut dibayar mulai dari Januari sampai 1 Desember 2020, maka Wajib Pajak (WP) tidak akan terkena denda. Akan tetapi, bila pembayarannya melebihi batas tanggal tersebut maka dikenakan denda sebesar 2 persen dan akan terus terakumulasi setiap bulan.

“Saya berharap agar wajib pajak yang belum membayarkan pajak, ayo segera membayar sebelum tanggal 1 Desember 2020. Pajak ini dari masyarakat dan akan kembali disalurkan ke masyarakat dalam pembangunan jalan, infrastruktur dan lain sebagainya,” harap Yanto.

Selain itu, dirinya pun berharap untuk tahun ini tetap dapat mencapai target yang dipatok. Bapenda juga tetap berusaha untuk menyelesaikan walaupun waktu yang sudah mendekati akhir pembayaran.

“Kita semua tidak mengirah akan adanya wabah virus corona ini, seharusnya kita gelar sosialisasi-sosialisasi ke kelurahan menyampaikan terkait PBB tapi tidak sempat kita lakukan. Hal ini juga berpengaruh terhadap pendapatan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Rezki Jaya

Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bapenda Beri Relaksasi PBBBapenda BontangKasubid Penetapan dan Penagihan PPB dan BPHTBPajak Bumi dan BangunanPBBYanto
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menikmati Fasilitas Ruang Multimedia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang
Birokrasi

Menikmati Fasilitas Ruang Multimedia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang

By
Devi Nila Sari
rp50 milliar
Birokrasi

DPRD Bontang Setuju Gelontorkan Rp50 Miliar Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

By
akurasi 2019
Pertambangan Ilegal Kian Merajalela, Legislatif Karang Paci Percepat Bentuk Pansus Tambang
BirokrasiKabar Politik

Pertambangan Ilegal Kian Merajalela, Legislatif Karang Paci Percepat Bentuk Pansus Tambang

By
Devi Nila Sari
Polemik Makam Covid-19 Bontang, DPRD Pinta Pemkot Cari Lahan Alternatif
Birokrasi

Polemik Makam Covid-19 Bontang, DPRD Pinta Pemkot Cari Lahan Alternatif

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?