
Menteri Investasi, Bahlil Cabut Izin 180 tambang mineral dan batu bara. Aksi Bahlil cabut izin tambang ini atas arahan Presiden Jokowi.
Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
“Pencabutan IUP ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya. 180 IUP yang dicabut, 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara,” kata Bahlil di keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Diketahui, dasar pencabutan 180 IUP tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara itu, wakil Ketua Satgasnya adalah Menteri ESDM, Menteri LHK, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Proses Pencabutan Bertahap Sejak Januari
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan, proses pencabutan IUP tersebut sudah berproses secara bertahap sejak Januari lalu. Tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu saja. Pencabutan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP lalu bertambah 161. Sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak asal pilih,” katanya.
Imam juga menjelaskan, tujuan pencabutan ini untuk membenahi perizinan yang tidak sebagaimana mestinya. Serta akan terus berlangsung secara bertahap.
Rinciannya, 180 IUP yang sudah cabut tersebut kepunyaan 165 pelaku usaha, baik itu badan usaha maupun orang perseorangan. 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara, dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak ada di provinsi Kaltim. Sebanyak 34 IUP (50%) kepemilikan oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau, sejumlah 17 IUP (15,18%) oleh 8 pelaku usaha.
Menetapkan Peruntukan Lahan Secara Adil
Selanjutnya, Imam juga menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara adil, sehingga bisa bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang sudah cabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
“Bapak Menteri sering menyampaikan, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat terkelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.
Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (*)
Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id