By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Parlemen > Presiden Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang kepada Badan Usaha Ormas
HeadlineParlemen

Presiden Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang kepada Badan Usaha Ormas

akurasi 2019
Last updated: Juni 5, 2024 1:17 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Presiden Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang kepada Badan Usaha Ormas
Presiden Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang kepada Badan Usaha Ormas. Foto: CNBC Indonesia.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai kontroversi izin tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dalam klarifikasinya, Jokowi menegaskan bahwa izin tersebut diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, bukan kepada ormas itu sendiri.

Contents
  • Persyaratan Ketat untuk Izin Tambang
  • Profesionalisme dalam Pengelolaan Tambang
  • Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Pengelolaan Sumber Daya
  • Reaksi Berbeda dari Berbagai Pihak

“Izin tersebut diberikan kepada badan-badan usaha yang bernaung di bawah ormas,” kata Jokowi saat berada di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024). Menurutnya, badan usaha yang menerima izin harus memenuhi persyaratan ketat yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan Ketat untuk Izin Tambang

Jokowi menjelaskan bahwa izin yang diberikan tidak serta-merta diberikan kepada ormas, melainkan kepada entitas bisnis seperti koperasi atau perusahaan yang dimiliki oleh ormas tersebut. “Persyaratannya sangat ketat, baik itu koperasi maupun PT yang ada di dalam ormas keagamaan,” ujarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Profesionalisme dalam Pengelolaan Tambang

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menambahkan bahwa ormas keagamaan memiliki sayap organisasi yang mampu mengelola bisnis secara profesional. “Setiap ormas memiliki sayap organisasi yang bisa menjalankan bisnis dengan baik. Pemberian izin ini ditujukan pada sayap bisnis mereka,” jelas Siti. Dengan demikian, diharapkan ormas dapat menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri tanpa harus bergantung pada bantuan dari pihak luar.

Siti juga menekankan bahwa produktivitas adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dijaga. “Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk produktif. Oleh karena itu, segala bentuk ruang untuk meningkatkan produktivitas harus diberikan kepada rakyat,” tegasnya.

Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Pengelolaan Sumber Daya

Pemerintah berharap bahwa dengan memberikan izin tambang kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor pertambangan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip keberlanjutan dan profesionalitas. “Izin ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara adil dan merata,” ujar Jokowi.

Reaksi Berbeda dari Berbagai Pihak

Namun, tidak semua pihak menyambut baik kebijakan ini. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara tegas menolak izin tambang yang diberikan kepada ormas. Menurut Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada, kebijakan ini dapat mencederai independensi ormas sebagai organisasi kemahasiswaan. “Kami menolak karena ingin menjaga independensi dan tidak ingin terkooptasi oleh kepentingan usaha tambang,” tegas Natalia.

PMKRI juga mengkhawatirkan potensi konflik agraria yang mungkin timbul akibat kebijakan ini. Mereka menilai bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dapat memperparah ketimpangan sosial dan menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat. “Kami meminta pemerintah untuk segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024,” kata Natalia.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Badan Usaha OrmasIzin TambangJokowikebijakan pemerintahKontroversi Izin TambangOrmas KeagamaanPersyaratan Izin TambangPMKRIProduktivitas MasyarakatProfesionalisme Pengelolaan Tambang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Syaratnya!
BirokrasiHeadline

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Syaratnya!

By
akurasi 2019
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024. (Dok. Tim Komunikasi Gerindra)
HeadlineNewsPeristiwa

Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

By
Rachman Wahid
Sikap Demokrat di DPR Terkait Usulan Prabowo Soal Pilkada Kembali Dipilih DPRD
HeadlineKabar Politik

Sikap Demokrat di DPR Terkait Usulan Prabowo Soal Pilkada Kembali Dipilih DPRD

By
Wili Wili
Rapat Koordinasi Nasional: Sinergi Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi dalam Era Prabowo Subianto
HeadlineKabar Politik

Rapat Koordinasi Nasional: Sinergi Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi dalam Era Prabowo Subianto

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?