By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Babak Baru, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Terkait Proyek Pembebasan Lahan Sirkuit di Kutim, Rugikan Negara Rp25 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Babak Baru, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Terkait Proyek Pembebasan Lahan Sirkuit di Kutim, Rugikan Negara Rp25 Miliar

akurasi 2019
Last updated: Mei 22, 2020 8:44 pm
By
akurasi 2019
Share
6 Min Read
Lahan sirkuit
Kajati Kaltim Chaerul Amir menyampaikan telah menetapkan salah seorang tersangkan dalam kasus pengadaan lahan sirkuit di Kutim. (Dirhan/Akurasi.id) 
SHARE
Lahan sirkuit
Kajati Kaltim Chaerul Amir menyampaikan telah menetapkan salah seorang tersangkan dalam kasus pengadaan lahan sirkuit di Kutim. (Dirhan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam menyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit balapan oleh Pemerintah Kutai Timur (Kutim) tampaknya tidak main-main. Proyek bernilai puluhan miliar itu bahkan kini memasuki babak baru, yakni dengan telah ditetapkannya seorang tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga :Kejati Kaltim Bongkar Praktik Penjualan Batu Bara Ilegal, Sudah Tetapkan Tersangka, Endus Ada Kelompok Besar Bermain

Informasi itu disampaikan sendiri Kepala Kejari (Kajati) Kaltim Chaerul Amir, ketika menggelar jumpa pers, Jumat (22/5/2020) siang tadi di kantornya. Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan bahkan sebelum dia menjabat Kajati Kaltim.

“Sekarang, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan telah menetapkan seorang tersangka,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, kasus ini terbilang cukup sederhana, yakni pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balap, di mana tanah tersebut diketahui adalah tanah milik negara. Uang yang bersumber dari APBD Kutim untuk pembebasan tanah, dibayarkan kepada sejumlah oknum yang dianggap sebagai pemilik.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tanah itu adalah tanah milik negara atau daerah. Artinya, APBD digunakan untuk membayar sesuatu yang tidak perlu, tidak semestinya, karena tanah itu milik daerah sendiri,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan disertai barang bukti, penyidik Kejati Kaltim akhirnya memutuskan menetapkan salah seorang tersangka dalam perkara itu, yakni Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut. Termasuk dalam hal pembayaran proyeknya.

“Tersangka ini, yakni berinisial Drs H.AA. Dia salah satu kepala dinas pada saat proyek pengadaan lahan itu dilakukan. Pengadaan tanah ini dilakukan 2 kali, yakni pada 2010 dan 2012,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri, diakui Chaerul, masih akan terus berkembang. Tidak hanya berhenti pada penetapan satu tersangka. Karena masih ada rangkaian persoalan lain yang sedang di dalami pihak penyidik, termasuk siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

“Dan sirkuitnya sampai sekarang tidak kelihatan. Tidak ada. Nanti ini juga akan berkembang. Selain pengadaan tanahnya, juga pembangunan sirkuitnya. Karena sampai dilakukan pemeriksaan di lapangan, ternyata sirkuitnya belum selesai, belum terwujud,” sebutnya.

Chaerul mengutarakan, adapun kerugian negara dalam perkara tersebut, pihaknya telah sepakat dengan BPKP untuk menghitungnya. Jika merujuk dari hitung-hitungan penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara itu, yakni sebesar Rp25 miliar.

“Total kerugian dalam kasus ini, yakni sebesar uang yang dikeluarkan dalam APBD. Karena lahan ini milik negara. Berarti uang yang dibayarkan itu tidak semestinya dikeluarkan. Itu menurut hitung-hitungan penyidik kami,” katanya.

Kejati dan BPKP Sepakat Ada Kerugian Negara

Dalam kasus ini, menurut Chaerul, BPKP Kaltim telah sepakat jika terdapat kerugian negara. Sekarang tinggal menunggu angka pasti dari BPKP berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu.

“Untuk pengadaan dan pembangunan sirkuitnya, itu ada anggarannya tersendiri lagi. Tentu nanti kami akan cermati lagi. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sirkuit itu belum terwujud,” imbuhnya.

Pada kasus ini, Kejati Kaltim sendiri masih ingin fokus pada pengadaan tanahnya. Setelah masalah ini mulai terang dan telah didapatkan sejumlah pihak yang bertanggung jawab, baru dilanjutkan pada penyelidikan proyek pembangunan sirkuitnya.

“Kemarin, untuk pembangunan sirkuitnya belum begitu fokus kami garap. Tapi yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni pengadaan lahannya, dan itu sudah dilakukan sebelum saya menjabat Kajati Kaltim,” katanya.

Peluang Tersangka Bertambah Masih Terbuka Lebar

Kepada awak media, Chaerul sendiri masih enggan membeberkan siapa-siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Karena menurutnya, Kejati Kaltim sekarang fokus siapa yang sebenarnya yang bertanggung jawab mengelola uangnya dan membayarkannya, padahal secara prosedural tidak dapat dilakukan.

“Seperti sering saya bilang, tidak mungkin dalam kasus korupsi cuman ada satu orang pelakunya. Dalam kasus ini, kami tidak mau menggunakan asumsi, tetapi harus berdasarkan alat bukti, karena korupsi ada kaitannya dengan kewenangan, jabatan, dan tanggung jawab,” tuturnya.

“Makanya, siapa yang berwenang mengelola uang ini, siapa yang bertanggung jawab. Dan sejauh ini, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu, yakni Drs H.AA itu. Karena dia yang jadi KPA-nya,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, ada 5 orang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menerima uang dari pengadaan tanah tersebut. Beberapa di antara orang-orang itu telah diperiksa dan dimintai keterangan. Dan status mereka hingga dengan sekarang masih sebagai saksi.

“Penyidikan ini bisa berkembang. Dan berdasarkan keterangan ahli dari BPN, bahwa bukan mereka sebagai pemilik tanahnya. Karena itu tanah negara. Dokumen tanah-nya ada, tetapi dokumen itu bisa dibuat-buat berupa surat keterangan tanah, dan itu hanya dibuat oleh desa, dan itu tidak kuat,” sebutnya.

“Kalau memang ada surat tanah yang terkait itu, maka itu bisa jadi hanya untuk penguasaan, tetapi bukan untuk dimiliki (apalagi sampai diperjual belikan), karena itu sekali lagi adalah tanah negara,” tegasnya.

Untuk penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit balap ini, Kejati Kaltim merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Kejati KaltimkorupsiKriminalPembebasan LahanSirkuit KutimTersangka
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri
PeristiwaTrending

Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

By
Wili Wili
PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali
HeadlineTrending

PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali

By
Devi Nila Sari
kejati kaltim
Trending

Kejati Kaltim Bongkar Praktik Penjualan Batu Bara Ilegal, Sudah Tetapkan Tersangka, Endus Ada Kelompok Besar Bermain

By
akurasi 2019
Polisi Tangsel Tangkap 18 Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kelontong
Hukum & KriminalTrending

Polisi Tangsel Tangkap 18 Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kelontong

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?