By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun
HeadlineHukum & KriminalNews

Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 20, 2022 8:09 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun
AK dan EF saat mengenakan baju tahanan dan resmi berstatus tersangka setelah kasus persetubuhan yang dilakukan keduanya terhadap korban sejak 2017 silam. (istimewa)
SHARE

Perilaku tidak terpuji dilakukan oleh seorang ayah dan paman di Kutai Timur kepada anak di bawah umur. Keduanya kompak setubuhi anak kandung selama bertahun-tahun. Perilaku bejat itupun baru terungkap lima tahun kemudian, sejak 2017.

Contents
  • Laporkan Kelakuan Paman, Ayah Turut Setubuhi Anak Kandung
  • Berawal Dari Laporan Bibi, Persetubuhan Selama 5 Tahun Akhirnya Terungkap

Akurasi.id, Kutai Timur – Perilaku bejat EF (47) dan AK (57) sudah tak lagi bisa dibilang wajar. Sebab, ayah dan paman asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) ini selama bertahun-tahun tega menyetubuhi anak mereka yang masih berusia 13 tahun. Sebut saja namanya Kue.

Sejak usianya masih 8 tahun, Kue harus menelan pil pahit lantaran rumah tangga ayah kandungnya bersama sang ibu harus berujung dengan perceraian. Sejak saat itu, Kue terpaksa tinggal di rumah sang paman, yakni pelaku berinisial AK.

Saat itulah, Kue yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) mulai dijadikan objek pemuas nafsu oleh sang paman. Waktu kejadian pertama, korban sedang tertidur di ruang tengah rumah. Tepatnya di depan televisi.

“Waktu itu korban sempat terbangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya. Saat membuka mata, ternyata sudah ada pamannya (AK). Korban kemudian mendapat ancaman, untuk tetap diam hingga terjadilah persetubuhan,” ucap Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Laporkan Kelakuan Paman, Ayah Turut Setubuhi Anak Kandung

Merasa berhasil dengan aksi pertamanya, kelakukan bejat sang paman akhirnya terus terulang hingga bertahun-tahun lamanya. Akan tetapi, sebelum semua itu terbongkar, Kue rupanya sempat berusaha mengadukan kelakuan bejat sang paman kepada ayah kandungnya, yakni pelaku berinisial EF.

Namun apa mau dikata, saat mengadu dengan sang ayah yang tak lagi serumah dengannya, Kue justru mendapatkan perlakuan serupa yang tak kalah bejat dari sang paman.

“Jadi pada tahun 2020 lalu, korban sempat melapor sama ayah kandungnya. Tapi ayahnya tidak percaya dan pada malam harinya sang ayah justru menyetubuhi korban,” imbuhnya.

Korban saat itu menginap di kediaman ayahnya. Kejadian serupa pun kembali ia alami. Yakni pada saat korban telah tertidur dan tiba-tiba terbangun karena merasa ada seseorang yang memegang tubuhnya.

“Korban juga saat itu merasa takut dan merasa tidak bisa melawan, hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” jelasnya.

Lelah menjadi korban pemuas nafsu dari sang paman dan ayah kandungnya, Kue rupanya kemudian berusaha melaporkan hal itu kepada sang ibu. Namun nahas, sang ibu tidak mempercayai cerita Kue, yang beranggapan bahwa AK dan EF yang merupakan keluarga inti tak mungkin berbuat hal sedemikian kejinya.

Pil pahit pun kembali harus Kue telan. Sang ibu yang tidak percaya membuat Kue pasrah dengan keadaan. Hingga akhirnya, dia kembali tinggal di rumah sang paman. Di kediaman AK, korban rupanya kembali mendapat perlakukan serupa. Tepatnya pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 23.30 Wita, sang paman kembali menggerayangi hingga menyetubuhi Kue.

Berawal Dari Laporan Bibi, Persetubuhan Selama 5 Tahun Akhirnya Terungkap

Korban lagi-lagi hanya bisa pasrah, sebab setiap kali menjadi alat pemuas paman dan ayah kandungnya, ia selalu mendapat ancaman penganiayaan.

“Kemudian korban mulai menceritakan semua yang ia alami kepada sang bibi dan hal itu diteruskan kepada kami melalui laporan resmi pada Jumat (12/8/2022) kemarin,” terangnya.

Mendapat laporan dari bibi Kue, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah menghimpun keterangan korban dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian dengan cepat bergerak menangkap AK dan EF di kediamannya masing-masing.

“Untuk ayah kandungnya mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, sedangkan paman korban ini sudah berulang-ulang kali sejak 2017 hingga Juli 2022,” beber Kompol Damus.

Kepada petugas, AK dan EF tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari pemeriksaan yang kedua pelaku jalani. AK dan EF menyebut, nekat melakukan perbuatan keji tersebut, hanya karena tak kuat menahan dorongan hawa nafsunya.

“Pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu kepada korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya, AK dan EF pun harus menjalani kehidupannya di balik kurungan besi. Keduanya pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco pasal 64 KUHP.

“Kedua pelaku kami kenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Kutai TimurPelecehan Anak DI Bawah UmurPolres Kutai TimurSetubuhi Anak Kandung
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kepala KCP Bank di Jakarta Diculik dan Dibunuh, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & KriminalTrending

Kepala KCP Bank di Jakarta Diculik dan Dibunuh, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

By
Wili Wili
dprd kutim pln
News

Anggota DPRD Kutim Sebut PLN Perusahaan Abal-abal Akibat Tagihan Listrik Membengkak

By
akurasi 2019
bandar
Hukum & KriminalNews

Jaringan Bandar hingga Pemakai Sabu di Samarinda Diringkus Polisi dalam Sekali Penyelidikan

By
akurasi 2019
Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Hukum & KriminalTrending

Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?