Aset YKHT-PKT Diserahkan, DPRD Bontang Melakukan Sidak dan Pengukuran

![]()


Aset YKHT-PKT diserahkan, DPRD Bontang melakukan sidak dan pengukuran. Sebanyak 8 aset di 8 lokasi untuk fasum dan fasos tersebut diberikan untuk Pemkot Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Setelah 2 tahun lamanya akhirnya permasalahan aset di Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim (YKHT-PKT) menemui titik terang terkait aset yang ditunggu-tunggu warga BTN-PKT tersebut.
Selasa (20/10/2020) lalu, YKHT-PKT menyerahkan delapan aset kepada Pemkot Bontang yang artinya kini telah dilepaskan kepemilikannya. Ada sebanyak 8 aset di delapan lokasi untuk keperluan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) Perumahan BTN-PKT.
Melalui Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS, secara simbolis menerima penyerahan aset berupa fasum dan fasos oleh YKHT-PKT. Serah terima itu juga disaksikan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bontang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bontang serta Lurah Belimbing dan Ketua RT setempat. Agenda ini juga diikuti Komisi II dan Komisi III DPRD Bontang.
Rustam mengatakan, upaya pelimpahan aset ini telah berjalan lama melalui usulan warga perumahan BTN-PKT tahun 2018 lalu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Setelah dilakukan sejumlah dialog antara yayasan, warga dan pemerintah, akhirnya fasilitas tersebut dapat dikelola pemerintah daerah.
“Sejak 2 tahun warga sudah menati penyerahan aset ini, Alhamdulillah setelah beberapa kali melakukan dialog pihak YKHT-PKT mau menyerahkan aset ini,” jelas Rustam usai melakukan pengukuran 8 aset.
Ia menerangkan, semua pihak terlibat dalam pengukuran luas kawasan atas aset sembari penyerahan aset dilakukan. Kurang lebih delapan aset yang diserahkan itu berada di atas luas lahan sebesar 3.840 meter persegi.
“Ada beberapa fasilitas dalam penyerahan aset ini. Seperti pujasera, pendopo dan lapangan voli. Total luasnya 3.840 meter persegi. Nah sekarang tengah diukur oleh petugas BPN masing-masing fasilitasnya,” katanya.
Mekanisme selanjutnya, kata Rustam, aset yang telah diukur akan melalui proses administrasi termasuk perubahan nama kepemilikan aset.
“Selanjutnya akan masuk tahap administrasi, dan juga perubahan kepemilikan aset,” ungkapnya.
Jika telah berubah, maka pemerintah berhak membangun peningkatan fasilitas dan infrastruktur penunjang yang ditujukan bagi masyarakat umum.
“Kalau sudah ganti, baru kita rencanakan bangun gedung BPU (Balai Pertemuan Umum),” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi









