Trending

Ancam Kawasan Pertanian, Warga Kampung Geleo Asa dan Geleo Baru Tolak Hadirnya Tambang

Jika Pemerintah Kubar dan Kaltim Tidak Segera Cabut IUP PT Kencana Wilsa, Warga Siap Gelar Demo

Loading

Ancam Kawasan Pertanian, Warga Kampung Geleo Asa dan Geleo Baru Tolak Hadirnya Tambang
Perwakilan warga Kampung Geleo Asa dan Geleo Baru, Kubar, mengadakan konferensi pers di Kafe Piramida, Jalan Dahlia, Samarinda, Senin (13/7/20). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Masyarakat Kampung Geleo Asa dan Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menolak rencana kegiatan pertambangan batu bara di wilayah mereka. Selain dianggap mengancam lahan pertanian warga, keberadaan tambang juga dianggap dapat menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah tersebut.

baca juga: Pembongkaran Bangunan di Gang Nibung SKM Samarinda Berlanjut, Akan Ada 40 Bangunan Lagi Dirubuhkan

Untuk itu mereka datang menemui pihak Pemprov Kaltim di Samarinda agar mecabut  izin usaha pertambangan (IUP) batu bara milik PT Kencana Wilsa yang beroperasi Barong Tongkok. Mereka juga meminta Gubernur Kaltim segera mencabut IUP yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kutai Barat dengan nomor 545/K.1101/2010.

Menurut perwakilan warga Geleo Asa dan Geleo Baru, Martidin, penolakan mereka lantaran masyarakat Kampung Geleo Asa yang tidak bersedia untuk memberikan lahan perkebunan dan pertanian yang adalah lahan produktif menjadi lahan produksi tambang batu bara.

Jasa SMK3 dan ISO

“Selain itu industri pertambangan tidak cocok di Kampung Geleo Asa, karena masyarakat mata pencarian selama ini dengan cara bertani, bersawah dan berkebun karet. Jika tambang ini dilanjutkan, maka sumber mata pencaharian masyarakat akan hilang,” jelasnya.

Martidin yang juga sebagai kelompok tani Kampung Geleo Asa mejelaskan, bahwa saat ini PT Kencana Wilsa sudah bekerja membuat Jalan Hauling dan Pelabuhan Tambang (Jetty) tanpa Amdal dan lzin Lingkungan. Hal itu melanggar Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Nomor 04 Tahun 2009, Perda Nomor 1 Tahun2016 tentang RTRW Kaltim dan Perda Nomor 32 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Kutai Barat.

“Berdasarkan hasil berunding dan kesepakatan anggota Kelompok Tani Kampung Geleo Asa tanggal 28 Juni 2020, menolak dan tidak bersedia memberikan lahan pribadinya digarap menjadi lahan tambang batu bara,” tuturnya. “Jika tuntutan kami tidak di gubris, kami berencana akan melakukan demo pada 16 Juli, dan akan memanggil sebagian warga untuk menyampaikan aspirasi mereka,” tambahnya.

Dalam pertemuan dengan Pemprov Kaltim yang diwakili Pj Sekprov Kaltim M Sabani, Senin (13/7/2020) siang, menjanjikan akan memfasilitas warga dengan pihak perusahaan. “Sekprov berjanji akan memfasilitasi dan warga siapkan data-data valid,” ucapnya.

Rinayati yang juga seorang petani Kampung Geleo Baru, mengatakan kalau desa mereka tidak menginginkan ada kegiatan tambang. Kampung tersebut menjadi lahan pertanian, perkebunan dan perikanan. Bahkan kata Rinayati, Geleo Baru menghasilkan buah durian melak. Ia takut jika tambang terus dibiarkan beroperasi akan berdampak pada penurunan produksi durian melak.

“Di Kampung Geleo Baru ada pertanian karet dengan enam kelompok tani. Otomatis tergantung dengan karet kedua sentra pertanian. Rata-rata hasil di sana pertanian. Sentra buah-buahan durian,” imbuhnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button