By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Aksinya Sempat Viral, Maling Tabung Gas Akhirnya Diringkus
Hukum & Kriminal

Aksinya Sempat Viral, Maling Tabung Gas Akhirnya Diringkus

akurasi 2019
Last updated: April 5, 2019 1:26 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Aksinya Sempat Viral, Maling Tabung Gas Akhirnya Diringkus
Kepolisian menghadirkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti di Mako Polres Kutim. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Aksinya Sempat Viral, Maling Tabung Gas Akhirnya Diringkus
Kepolisian menghadirkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti di Mako Polres Kutim. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Maling tabung gas elpiji dan kotak amal yang beberapa bulan ini meresahkan warga Sangatta diringkus aparat kepolisian. Sebelum ditangkap, aksi pencuri itu terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, Z (26) dan ART (26) tengah mengambil tabung elpiji 3 kilogram di sebuah toko di Sangatta. Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Teddy Ristiawan mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi setelah aparat mengantongi nomor polisi motor yang digunakan keduanya untuk mencuri tabung gas.

“Dari rekaman CCTV yang beredar, kami dapat petunjuk. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ujar Teddy di depan awak media, Kamis (4/4/2019).

Aksinya Sempat Viral, Maling Tabung Gas Akhirnya Diringkus
Sejumlah barang bukti seperti tabung gas dan helm diamankan di Polres Kutim. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Dalam aksinya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari toko yang tidak dijaga pemiliknya. Para pelaku beraksi pada waktu malam dan subuh. Saat keadaan terpantau sepi.

“Mereka beraksi selalu berdua. Satu mengawasi situasi. Yang satunya mencuri,” jelasnya.

Bersama Wakapolres Kompol Supriyanto dan Kabag Ops Budi serta Iptu Rasyid, dia menjelaskan, kawanan maling tabung gas, kotak amal, dan burung tersebut beroperasi di 11 lokasi.

“Mereka beroperasi secara bergantian. Di saat kondisi sepi, mereka langsung beroperasi dengan sasaran benda yang bisa dijual seperti tabung gas,” terangnya.

Aksinya Sempat Viral, Maling Tabung Gas Akhirnya Diringkus
Barang bukti lainnya seperti kotak amal dan etalase rokok diamankan di Polres Kutim. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Kotak amal yang diambil adalah milik Mushola Riadha Sholin yang berlokasi di Gang Mulia Kabo Jaya. Nilainya sebesar Rp 500 ribu. Kemudian kotak amal milik Mushola Imam Syafi’i Gang Kelapa Gading  Kabo Jaya sebesar Rp 800 ribu dan uang senilai Rp 3 juta dari kotak amal milik sebuah masjid.

Teddy mengatakan, target pencurian keduanya bukan barang yang terlalu mahal. Namun sangat meresahkan warga. Apalagi komplotan pencuri itu memanfaatkan momen kelangkaan tabung gas. Sehingga personel kepolisian dengan cepat mengambil tindakan.

Dari lima orang tersangka, hanya Z (26), ART (26), dan G (25) yang ditangkap kepolisian. Sedangkan Bonfilio dan Pilpas masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia mengaku, kepolisian sedang mencari dan memetakan posisi kedua DPO tersebut.

Dia berharap keduanya segera tertangkap. Meski barang yang dicuri bernilai kecil, namun kasus tersebut mengundang perhatian publik. “Mereka mencuri bukan barang mahal yang dapat memperkaya diri mereka. Itu hanya untuk kebutuhan sehari-harinya saja. Akibat pengangguran, malas bekerja, lalu jadi pencuri,” tandasnya.

Tiga orang pelaku akan dikenakan hukuman sebagaimana Pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Merujuk pasal-pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Kotak AmalKriminalPencurianTabung Gas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir hadir di Bareskrim Mabes Polri - akurasi.id
HeadlineHukum & Kriminal

Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim, Sebut Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP

By
Devi Nila Sari
Polres Kutim Ubrak-abrik Sarang Judi Dadu di Sangatta, Uang Haram Rp18 Juta Jadi Barang Bukti
News

Polres Kutim Ubrak-abrik Sarang Judi Dadu di Sangatta, Uang Haram Rp18 Juta Jadi Barang Bukti

By
Devi Nila Sari
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar

By
Wili Wili
Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara
Hukum & KriminalTrending

Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?