By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Pariwara > Tertipu Iming-iming Bisnis Bagi Hasil, Warga Bontang Rugi Ratusan Juta
Pariwara

Tertipu Iming-iming Bisnis Bagi Hasil, Warga Bontang Rugi Ratusan Juta

Devi Nila Sari
Last updated: Mei 3, 2021 1:56 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Tertipu Iming-iming Bisnis Bagi Hasil, Warga Bontang Rugi Ratusan Juta
Korban menunjukkan bukti pengiriman uang dan chat dengan korban. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Tertipu Iming-iming Bisnis Bagi Hasil, Warga Bontang Rugi Ratusan Juta
Korban menunjukkan bukti pengiriman uang dan chat dengan korban. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Tertipu Iming-iming Bisnis Bagi Hasil, Warga Bontang Rugi Ratusan Juta. Banyak makan korban, pelaku diduga berdomisili di Makassar.

Akurasi.id, Bontang – Kasus penipuan berkedok bisnis bagi hasil terungkap di Kota Bontang, kasus tersebut lantaran sudah memakan banyak korban dengan kerugian mencapai ratusan juta.

Hal ini disampaikan oleh korban yakni S (37) yang merupakan warga Kelurahan Loktuan, dia mengaku uang senilai Rp168 juta raib karena tertipu oleh seorang wanita bernama Anna Yuliana Mawardi, yang diduga berdomisili Makassar.

Wanita yang kesehariannya sebagai pengusaha ini mengaku, mulai terjebak bisnis berkedok bagi hasil diawali Februari 2020 lalu. Ditawari bisnis oleh pelaku dengan cara langsung mendatangi rumahnya.

“Awalnya sempat ditawari lewat WA, tetapi saya tolak. Kemudian setelah itu dia datang ke rumah dengan alasan mengajak saya bisnis bagi hasil dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu 10 hari,” ucap S kepada media ini, kamis (29/4/2021).

Awal penawaran sempat ditolak lanjutnya, tetapi diduga dengan tipu daya pelaku, akhirnya korban mau. Yang membuat korban percaya karena pelaku menggunakan jaminan berupa Akta PPAT tanah dan kuitansi perjanjian.

“Dia memberikan saya jaminan PPAT tanah almarhum mertuanya, bahkan hingga saat ini masih ada sama saya, kemudian ada kuitansi perjanjian, akhirnya saya percaya dengan pelaku,” bebernya.

[irp]

Lanjut dia, kecurigaan dimulai sejak Mei 2020 karena sudah mulai susah dihubungi dan kandang pelaku mengeluarkan alasan-alasan yang tidak masuk akal kepada korban.

“Karena saya sudah mulai merasa ada yang janggal, jadi saya mulai cari siapa-siapa saja korbannya dan akhirnya ketemu dengan Y yang juga menjadi korban penipuan tersebut.

Senada dengan S, Y (53) yang juga merupakan saksi dan korban yang juga merupakan korban dari tersangka mengaku mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

“Saya selama per 2 pekan setor sebanyak Rp50 juta, saya minta tanda kuitansi pembayaran dan dikirim melalui pesan WA karena posisinya di Kota Makassar,” ucap warga HOP 6 ini

Perempuan yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu berharap agar tersangka tidak ada lagi penangguhan.

“Saya mau dia dihukum sesuai dengan perbuatannya. Karena sudah banyak sekali korbannya terkhusus di Kota Bontang,” harapnya.

Melengkapi laporan korban, Jafri Musa selaku pengacara dari Suryani menjelaskan korban yang melapor sebanyak 5 orang, tetapi karena buktinya tidak cukup kuat, jadi hanya 2 saja yang lanjut ke proses hukum.

[irp]

“Mungkin dalam laporan mereka itu tidak kuat buktinya sehingga hanya laporan Suryani saja yang lolos ke Pengadilan Negeri Bontang,” jelas Jafri.

Sehingga lanjut dia, bisnis ini mulai terasa kesan penipuannya, ditambah pada akhir-akhir jatuh tempo, korban berusaha menghubungi tersangka malah tidak bisa dihubungi.

“Nah dalam tempo 2 pekan ini menurut saksi yakni Y, ternyata uangnya di ambil hingga puluhan juta, tentu dengan modus yang sama. Ketika bu Yuli jatuh tempo, S lagi yang diambil uangnya, nah ini terus dilakukan secara bergantian,” jelasnya.

Selanjutnya, kasus ini berlanjut ke Pengadilan Dalam Negeri dengan nomor kasus, 66/Pid.B/2021/PN Bon. Menurut Jasa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bontang Mary menjelaskan sebelumnya sudah dijalankan sidang laporan.

“Mereka sempat eksepsi, setelah itu kami adakan tangkapan dan yang berlangsung saat ini, kemudian hakim menyatakan keputusan mereka ditolak perkara di lanjutkan ke pembuktian saksi-saksi pada Kamis (6/5/2021) mendatang. Dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Bisnis Abal-abalBontangIming-iming Bisnis Bagi HasilKriminalMakassarPenipuan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

penikaman
Hukum & KriminalTrending

Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Bawah Jembatan Mahakam, Dugaan Mengarah Pada Pembunuhan Berencana

By
akurasi 2019
RSUD Bontang Mulai Keteteran, Butuh Tambahan Nakes Tangani Pasien Covid-19 yang Terus Melonjak
Trending

RSUD Bontang Mulai Keteteran, Butuh Tambahan Nakes Tangani Pasien Covid-19 yang Terus Melonjak

By
Redaksi Akurasi.id
Janjikan Untung 20 Persen dari Investasi Emas, Calon Janda Tipu Warga Samarinda hingga Rp200 Juta
Trending

Janjikan Untung 20 Persen dari Investasi Emas, Calon Janda Tipu Warga Samarinda hingga Rp200 Juta

By
Devi Nila Sari
Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya
Hukum & KriminalNews

Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?