Akibat Produksi Sampah yang Tinggi, TPA di Sangatta Kini Mulai Overload
Selain Minimnya Armada Pengangkut Sampah, Ketersediaan Lahan Juga Jadi Kendala


Akurasi.id, Sangatta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini dibuat berpikir ekstra keras mencarikan tempat baru untuk pembuangan sampah di daerah itu. Pasalnya, akibat produksi sampah yang tinggi, membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Sangatta Utara sebagai ibu kota daerah itu mulai overload.
baca juga: Gara-Gara Lupa Dikasih Obat, ODGJ Malah Curi Motor yang Sedang Terpakir di Pinggir Jalan
Apalagi, hingga dengan sekarang, DLH Kutim belum memiliki lahan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang permanen. Hal itu tak pelak membuat instansi tersebut cukup kewalahan untuk menampung sampah rumah tangga setiap harinya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kutim, Sugiyo mengaku, untuk menampung sampah rumah tangga yang cukup tinggi, pihaknya baru dapat menggunakan lahan alternatif untuk dijadikan TPS sebelum diangkut ke TPA yang terletak di kawasan Batota, Jalan Poros Sangatta-Bengalon.
“Sebenarnya tugas kami hanya mendampingi UPT Kebersihan, jadi secara teknis mereka lebih mengetahui. Kami sudah memberikan arahan agar sampah di TPS jangan sampai bermalam, (tapi harus diangkut secepatnya),” jelas Sugiyo saat ditemui di kantornya, Selasa (23/6/20).
Meski selama ini ada dua lokasi TPS alternatif yang disediakan, yakni di Kabo Jaya dan di Kanal III Jalan AW Syahrani, namun kedua TPS tidak mampu menampung sampah dalam jumlah besar. Apalagi setiap harinya pengangkutan ke TPA terkendala armada kendaraan operasional yang terbatas.
“Kami pernah di demo masyarakat karena penumpukan sampah di TPS, tapi kami juga tidak bisa berbuat banyak karena mencari lahan baru itu tidak mudah. Setidaknya harus ada pembebasan lahan untuk membangun TPS,” sebutnya.
Sugiyo mengusulkan agar setiap desa memiliki satu TPS agar tidak terjadi penumpukan sampah. Selain itu, pihaknya juga berusaha mencari lahan untuk membangun TPS secara permanen yang didapat dialokasikan lewat dana alokasi khusus maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim.
“Luas lahan representatif dijadikan TPS minimal luasnya 50 meter persegi. Karena TPS ini hanya penampungan sampah sementara sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA. Justru kalau kelamaan nantinya bisa menyebarkan bau tidak sedap,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin