By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias
SelebritisTrending

Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias

Wili Wili
Last updated: Februari 19, 2025 5:27 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Penyanyi Agnez Mo mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membahas regulasi hak cipta setelah namanya terseret dalam gugatan yang dilayangkan oleh komposer Ari Bias. Dalam pernyataannya, Agnez Mo menegaskan komitmennya untuk menaati undang-undang dan ingin mendalami lebih lanjut aturan terkait hak cipta di Indonesia.

Contents
  • Agnez Mo Taat Hukum dan Ingin Belajar
  • Kasus Gugatan Hak Cipta oleh Ari Bias
  • Penjelasan Agnez Mo: Mekanisme Izin dan Royalti Ditangani Penyelenggara

Agnez Mo Taat Hukum dan Ingin Belajar

Dalam keterangannya di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Agnez Mo menyatakan keinginannya untuk memahami lebih dalam mengenai hukum hak cipta di Indonesia.

“Saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU. Saya berdiri bersama UU,” ujar Agnez Mo.

Ia juga menyayangkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Ari Bias, karena menurutnya, hal ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Kasus Gugatan Hak Cipta oleh Ari Bias

Kasus ini bermula dari gugatan komposer Ari Bias yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Pengadilan memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas tiga konser yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023, masing-masing dikenai denda Rp500 juta.

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, pihaknya telah memberikan somasi terbuka dan tertutup sebelum melayangkan gugatan. Namun, Agnez Mo tetap menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.

Penjelasan Agnez Mo: Mekanisme Izin dan Royalti Ditangani Penyelenggara

Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, Agnez Mo memberikan klarifikasi bahwa selama ini izin dan pembayaran royalti ditangani oleh penyelenggara acara, bukan oleh dirinya secara langsung.

“Gue enggak dihubungi langsung. Mekanisme izin itu seperti apa? Selama ribuan show yang gue jalani, izin dan royalti itu dibayar oleh penyelenggara acara,” tegasnya.

Agnez Mo juga menyoroti perbedaan sistem pengelolaan royalti di Amerika Serikat, tempat ia terlibat dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selama 12 tahun. Ia membagikan pengalaman ini saat berdiskusi di Kemenkumham untuk membandingkan regulasi hak cipta di Indonesia dan luar negeri.

Kasus ini menjadi perhatian besar bagi industri musik Indonesia, terutama terkait mekanisme perizinan dan royalti. Agnez Mo berharap diskusi ini bisa menjadi langkah awal untuk memperjelas regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi para musisi dan pencipta lagu.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Agnez MoAri Biasdenda hak ciptaHak Ciptahukum musikIndustri Musikizin laguKemenkumhamLMKPengadilan Niaga Jakarta Pusatroyalti lagu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Toyota Kijang Innova Diesel 2009 Mulai Rp 120 Juta, Kesempatan Emas Bagi Pemburu Mobil Bekas
OtomotifTrending

Harga Toyota Kijang Innova Diesel 2009 Mulai Rp 120 Juta, Kesempatan Emas Bagi Pemburu Mobil BekasP

By
Wili Wili
Shin Tae-yong Bertekad Ciptakan "Gempa Bumi" di Laga Indonesia vs Australia
OlahragaTrending

Shin Tae-yong Bertekad Ciptakan “Gempa Bumi” di Laga Indonesia vs Australia

By
Wili Wili
legal standing
Kabar PolitikTrending

Pertanyakan Pemindahan IKN ke Jokowi, Irwan Minta Kepastian Legal Standing UU-nya

By
akurasi 2019
TERKINI: Kasus Covid-19 Semakin Meradang, Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang
Trending

TERKINI: Kasus Covid-19 Semakin Meradang, Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?