By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Mencuri Gerinda dan MP3, Warga Loktuan Ditangkap di Tenggarong
Hukum & KriminalNews

Mencuri Gerinda dan MP3, Warga Loktuan Ditangkap di Tenggarong

akurasi 2019
Last updated: Desember 14, 2019 1:24 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
gerinda
Tersangka SU, pelaku pencurian di Loktuan. (Humas Polres Bontang)
SHARE
tenggarong
Tersangka SU, pelaku pencurian di Loktuan. (Humas Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Dua kasus pencurian di Kelurahan Loktuan berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Polres Bontang. Pelaku SU berhasil diamankan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Selasa, (10/12/19) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan pelaku berinisial SU (32) mencuri sebuah gerinda dan MP3 di gudang PT Pantai Subur Jalan Slamet Riyadi RT 48. Barang tersebut merupakan milik Gilang Patrio Zulfiaanda Nasution.

Baca Juga: Lagi, 2 Warga Bontang Selatan Ditangkap Akibat Narkoba

Parahnya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di Jalan Kapal Feri RT 7, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Berdasarkan keterangan korban, mulanya Rizky Mulyadi didatangi orang asing. Namun orang berkulit legam tersebut meminta uang dengan paksa kepada Rizky. Bahkan pelaku memaksa Rizky untuk mengisikan bensin dimotornya. Tak dapat berbuat apa-apa, Rizky pun menuruti permintaannya.

“Saat jok motor milik pelaku dibuka, korban Rizky melihat sebilah pisau di dalamnya,” ungkap Suyono.

“Waktu kejadian sekira pukul 14.00 Wita pada Minggu (24/11/19) lalu. Kemudian polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang kami diterima,” kata Iptu Suyono, Kasubag Humas Polres Bontang.

Suyono menuturkan, dari hasil pencarian polisi, pelaku diamankan polisi di Jalan Gunung Meratus RT 57 Perumahan Sopir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.  Petugas pun menyimpan barang bukti berupa 1 unit MP3 dan gerinda, serta 1 unit ponsel lipat, dompet merah beserta kartu identitas korban, dan sepeda motor matic milik pelaku.

“Dari pencurian tersebut diperkirakan kerugian dari kedua korban mencapai Rp. 5,3 juta,” pungkasnya.

MAHYUNADI

Suyono menuturkan, tersangka merupakan pelaku pencurian residivis yang juga tinggal di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan. Pelaku merupakan pengangguran.

Akibatnya pelaku dihukumi dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi

TAGGED:KriminalPencurian
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Aliansi Ormas Daerah Kaltim Ajukan Hukum Adat
Hukum & KriminalNews

Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Aliansi Ormas Daerah Kaltim Ajukan Hukum Adat

By
akurasi 2019
Harga Emas Antam Naik pada 8 November 2025, Pegadaian dan Antam Kompak Catat Kenaikan
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Naik pada 8 November 2025, Pegadaian dan Antam Kompak Catat Kenaikan

By
Wili Wili
Warga Jatim Keluhkan Pertalite Bikin Mesin Brebet, Pertamina Lakukan Investigasi dan Buka 15 Posko Pengaduan
PeristiwaTrending

Warga Jatim Keluhkan Pertalite Bikin Mesin Brebet, Pertamina Lakukan Investigasi dan Buka 15 Posko Pengaduan

By
Wili Wili
Pengamanan Ketat di Jakarta Pusat: 588 Personel Dikerahkan untuk Unjuk Rasa dan Pelantikan Kepala Daerah
HeadlinePeristiwa

Pengamanan Ketat di Jakarta Pusat: 588 Personel Dikerahkan untuk Unjuk Rasa dan Pelantikan Kepala Daerah

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?