
Demi bisa punya motor, Pria 21 tahun asal Samarinda nekat jadi pelaku curanmor. Aksi pencurian dari pria pengganguran itu, berawal saat dia melihat sebuah motor yang terparkir lengkap dengan kunci yang masih tergantung bagian kunci kontak motornya.
Akurasi.id, Samarinda – Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diungkap Polsek Samarinda. Kali ini, kepolisian mengamankan seorang pria berinisial RM (32) warga Jalan Lumba-Lumba, RT 10, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pelaku diciduk kepolisian setelah sempat menjadi buronan lantaran terlibat kasus curanmor atas kendaraan milik seorang pria bernama Randi (21). Korban melaporkan bahwa motor dengan nomor kepolisian DW 5544 NG miliknya telah dicuri saat memarkirkan di depan toko sembako miliknya, Jumat (25/12/2021) lalu.
[irp]
“Korban lupa mencabut kunci kontak motornya, hal itu dimanfaatkan pelaku untuk menggasak motor itu,” jelas Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi, Sabtu (30/1/2021).
Atas kejadian itu, korban mengadukan ke Polsek Samarinda Seberang. Lebih sebulan lamanya proses penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya mengantongi identitas pencuri motor milik terlapor. Senin (26/1/2021) lalu, polisi juga mengamankan pelaku RM di rumahnya sekaligus menyita motor yang dicuri.
“Motor ini tidak dijual. Pelaku menggunakannya secara pribadi. Karena memang pelaku ini ingin memiliki motor sendiri, tapi karena tidak bekerja jadi ketika melihat motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel, dia langsung mencurinya,” ungkapnya.
[irp]
Dalam pemeriksaan, RM mengakui dirinya tidak punya niat untuk menjual motor curian itu. Motor itu rencananya akan dia gunakan untuk kegiatan dia sehari. “Hanya dipakainya sendiri untuk jalan-jalan, tapi kami tetap mendalaminya. Bisa saja itu cuma alasan pelaku. Yang jelas kami masih terus melakukan pengembangan,” terang Iptu Dedi.
Namun apapun alasan dari pelaku, tindakan mencuri motor tetap tidak dibenarkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hokum, pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pidana penjara 5 tahun. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin
