By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Muspandi Kaji Limbah Kayu PT Indominco yang Sebelumnya Dikelola Masyarakat
Birokrasi

Muspandi Kaji Limbah Kayu PT Indominco yang Sebelumnya Dikelola Masyarakat

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 6:18 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Limbah Kayu
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muspandi. (Dok Akurasi.id)
SHARE
Limbah Kayu
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muspandi. (Dok Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pengelolaan limbah kayu milik PT Indominco Mandiri yang disebut-sebut dikelola masyarakat kini sedang masuk dalam kajian Komisi III DPRD Kaltim. Pasalnya, ada persoalan yang ditimbulkan dalam pengelolaan limbah kayu tersebut yang berdampak pada pemberian denda terhadap PT Indominco.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kaltim Evaluasi Kegiatan dan Perizinan PKP2B

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muspandi menyampaikan, informasi itu didapatkan pihaknya saat bertandang dalam rangka kunjungan kerja ke PT Indominco belum lama ini. Pada pertemuan itu, diketahui jika ada limbah kayu perusahaan yang pengelolaannya diberikan kepada masyarakat.

Namun dalam perjalanannya, ada sejumlah kewajiban yang diharapkan dipatuhi masyarakat atas pengelolaan limbah kayu itu, namun ternyata dalam implementasinya ada beberapa hal yang ternyata tidak dilaksanakan atau tidak dipatuhi masyarakat. Akibatnya, perusahaan pun mendapatkan kesulitan hingga dijatuhi denda.

Logo dprd Kaltim“Limbah kayu itu selama ini mereka (PT Indominco) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelolanya, tetapi pada kenyataannya ada kewajiban yang diharapkan bisa dipatuhi masyarakat, tetapi tidak dilaksanakan. Sehingga perusahaan didenda Rp50-60 miliar akibat ada kelalaian itu,” terangnya.

Sejak denda itu diberikan, sambung Muspandi, pengelolaan limbah kayu oleh masyarakat tersebut tidak diperbolehkan lagi oleh PT Indominco. Terkait dengan itu, Komisi III DPRD Kaltim berencana akan melakukan evaluasi mendalam dengan cara penelusuran persoalan tersebut.

“Sebelum tambang itu dieksploitasi, dilakukan penambangan, kehutanan berkewajiban menghitung berapa potensi kayu yang ada di daerah itu. Sehingga ada kewajiban dari perusahaan untuk menyelesaikan atau membayar ke daerah,” katanya.

Selain itu, yang cukup menyita perhatian Muspandi yakni adanya keterlibatan beberapa perusahaan daerah (perusda) dalam pengelolaan tersebut. Menurut politikus Partai PAN tersebut, semestinya, ketika ada perusda yang terlibat, maka harusnya ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah.

“Ini yang akan coba kami telusuri juga. Padahal dari usaha itu bisa menghasilkan setoran yang ada di perusda. Kami akan telusuri perusda yang nakal seperti itu. Karena dari 5 tahun terakhir, justru setorannya nol,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Aris
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD KaltimLimbah KayuMuspandiPT Indominco
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS di India

Akurasi.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengahadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18…

Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Perda Pemberdayaan Adat Istiadat 37 Pasal, Amir Tosina: Jangan Sampai Menyalahi Aturan
Birokrasi

Perda Pemberdayaan Adat Istiadat 37 Pasal, Amir Tosina: Jangan Sampai Menyalahi Aturan

By
akurasi 2019
Bandara Samarinda
Birokrasi

Dewan Minta Pusat Libatkan Daerah Bahas “Flasback” Jalan Tol dan Bandara Samarinda

By
akurasi 2019
DPK Bontang Gelar Diklat Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan
Birokrasi

DPK Bontang Gelar Diklat Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan

By
Devi Nila Sari
ramah anak
Birokrasi

Refleksi Hari Anak Sedunia, Rusman: Daerah Ramah Anak Bukan Sekadar Program Seremonial (3)

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?