By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Diduga Melakukan Penyelewengan, Pokja ULP Bontang Diadukan ke Kejari
Hukum & Kriminal

Diduga Melakukan Penyelewengan, Pokja ULP Bontang Diadukan ke Kejari

akurasi 2019
Last updated: Agustus 23, 2019 6:53 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Diduga Melakukan Penyelewengan, Pokja ULP Bontang Diadukan ke Kejari
Kadin Bontang melaporkan dugaan penyelewengan jabatan oleh Pokja ULP Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)
SHARE
Diduga Melakukan Penyelewengan, Pokja ULP Bontang Diadukan ke Kejari
Kadin Bontang melaporkan dugaan penyelewengan jabatan oleh Pokja ULP Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang yang diketuai Herman Saribanong mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Mereka membawa pengaduan dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang.

Perwakilan Kadin Bontang Nahliani Naharuddin Husain didampingi Herman Saribanong dan Wakil Ketua Kadin Bidang Advokasi Risnal. Mereka mengatasnamakan warga Kota Taman dan perwakilan para kontraktor di bawah naungan Kadin Bontang.

Nahlia mengungkapkan, dugaan penyelewengan jabatan di lembaga itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, terdapat dua perseroan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) yang mendapat kuota pekerjaan lebih dari ketentuan yang berlaku.

“CV yang berbadan kecil itu sebenarnya hanya bisa lima paket dalam setahun. Tapi kenyataannya ada yang memenangkan sebanyak lima sampai delapan paket proyek,” jelasnya, Jumat (23/8/19).

Proyek yang dimenangkan lebih dari lima paket oleh CV dianggap sudah menyalahi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Diduga Melakukan Penyelewengan, Pokja ULP Bontang Diadukan ke Kejari
Perwakilan Kadin Bontang memperlihatkan dugaan penyelewenangan di Pokja ULP Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)

Menurut dia, pelanggaran ini bisa mengarah ke tindak pidana yang berujung sanksi pembatalan proyek. “Semua tergantung pengawalan kami di sini,” ujarnya.

Dia mengingatkan agar kasus ini terus dikawal dan diselesaikan aparat berwajib. Sebab tindak pidana korupsi tidak hanya berupa nilai uang, operasi tangkap tangan, dan pencucian uang. Tapi juga memuat penyelewengan jabatan.

“Kami tidak menuduh. Hanya diduga ada indikasi penyelewengan jabatan,” tegasnya.

Wakil Ketua Kadin Bidang Advokasi, Risnal mengatakan, perusahaan kecil tidak boleh memenangkan lebih dari lima proyek dalam setahun telah diberlakukan oleh Pokja ULP Bontang.

Ironisnya, terdapat perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Padahal perusahaan lain telah digugurkan karena mendapat lima paket proyek.

“Mengapa kami bisa mengetahui hal ini? Karena ada kecurigaan pemenang perusahaan dengan nilai paket Rp 1 miliar. CV-nya itu-itu saja. Indikasi itulah ditelusuri setiap LPSE. Bahkan sampai Tenggarong. Ia sudah dapat lima. Keduanya perusahaan luar Bontang,” terang dia. (*)

Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:HukumKadin BontangPenyelewenganPokja ULP Bontang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Diduga Perbudakan Modern, Begini Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
HeadlineHukum & Kriminal

Diduga Perbudakan Modern, Begini Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

By
akurasi 2019
Briptu FN Membakar Suami di Mojokerto, Diduga Dipicu Judi Online
Hukum & KriminalTrending

Briptu FN Membakar Suami di Mojokerto, Diduga Dipicu Judi Online

By
akurasi 2019
Mutilasi Sadis di Surabaya-Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh Pacar Lalu Potong Jasad Jadi Ratusan Bagian
Hukum & KriminalTrending

Mutilasi Sadis di Surabaya-Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh Pacar Lalu Potong Jasad Jadi Ratusan Bagian

By
Wili Wili
Ridwan Kamil Dukung Proses Hukum Usai KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
HeadlinePeristiwa

Ridwan Kamil Dukung Proses Hukum Usai KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?