By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu
Birokrasi

Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:36 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu
Suasana pembahasan revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu antara Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang, Selasa (7/5). (Bambang Al Fatih/Akurasi.id)
SHARE

Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu
Suasana pembahasan revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu antara Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang, Selasa (7/5). (Bambang Al Fatih/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang yang terdiri dari Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum Pemkot Bontang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang melakukan rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perizinan Tertentu, Selasa (7/5).

Bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Bontang Lestari, rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubayya Bengawan ditemani anggota Komisi II, Ma’ruf Effendy. Pada pertemuan tersebut, mereka membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Defri Kurniawan, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembukuan dan Pengendalian Bapenda Bontang mengatakan, dasar perda ini perlu diubah adalah karena menyesuaikan dengan peraturan atau regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 5 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda ini kata dia, dibuat sebagai dasar untuk menghitung pajak retribusi IMB yang ada di daerah.

“Ketika di Peraturan Menteri saja cara berhitung rumusannya sudah berbeda, tentu di perda juga akan berbeda. Sehingga perda harus menyesuaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ubayya mengaku permasalahan ini akan ditinjau langsung oleh Komisi III yang membidangi hal tersebut.Pihaknya hanya meminta agar perda retribusi ini nantinya bisa berkontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nanti akan dikaji lebih lanjut oleh teman-teman di Komisi III,” ucapnya.

Sebagai informasi, tahun 2018 lalu perda ini juga pernah disahkan oleh DPRD Bontang dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang III. (adv)

Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam

TAGGED:DPRD BontangKomisi IIRevisi Perda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

KOMISI I
Birokrasi

Bahas Mutu SDM ASN, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Hearing dengan BKD

By
akurasi 2019
Dewan Desak Kontraktor Percepat Pembangunan Jembatan di Kampung Selambai
Kabar Politik

Dewan Desak Kontraktor Percepat Pembangunan Jembatan di Kampung Selambai

By
Devi Nila Sari

Pasien Positif Corona di Bontang Akhirnya Sembuh

By
akurasi 2019
Salurkan 25 Mesin Ketinting dan 192 Jaring Ikan, Reza Fachlevi Semoga Tangkapan Ikan Nelayan Anggana Meningkat
BirokrasiTrending

Salurkan 25 Mesin Ketinting dan 192 Jaring Ikan, Reza Fachlevi: Semoga Tangkapan Ikan Nelayan Anggana Meningkat

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?