By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik
EkonomiHeadline

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Devi Nila Sari
Last updated: September 5, 2026 7:43 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik
Ilustrasi tiket pesawat. (Dok Ig @lionairgrup)
SHARE

Akurasi.id – Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan nasional resmi menaikkan harga tiket pesawat domestik dan internasional mulai September 2026. Kenaikan ini merupakan penyesuaian berkala yang dilakukan maskapai menyusul meningkatnya biaya operasional.

Penyesuaian harga ini berlaku untuk fuel surcharge atau FS sebesar 40 persen, yang dinaikkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 1 September 2026. FS adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi atau logistik kepada penumpang atau pengirim barang untuk menutupi naik turunnya harga bahan bakar.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menyampaikan, penyesuaian batas atas FS ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia, sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.

Meski demikian, kenaika tersebut tidak berarti harga tiket pesawat melonjak hingga 40 persen. Ia meperkirakan, harga yang diteruskan ke konsumen atau penumpang tak lebih dari 8 persen.

“Jika di Agustus FS 30 persen,  sekarang menjadi 40 persen. Kalau kita hitung, sebenarnya harga rata-rata kenaikan tiketnya itu tidak lebih dari 8 persen,” ujarnya di Jakarta sebagaimana melansir laman ekonomi.bisnis.com, Sabtu (5/9/2026).

Perhitungan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Ia menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket pesawat. Oleh karena itu, meski FS mengalami kenaikan hingga 40 persen, maskapai tidak serta merta menerapkan tarif dasar pada batas atas tersebut. Angka 40 persen merupakan batas maksimum yang dapat diterapkan maskapai, bukan besaran harga tiket.

“Maskapai tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambahnya.

Sebagai gambaran, berikut simulasi harga tiket pesawat untuk rute Jakarta-Denpasar:

Rincian harga sebelum kenaikan

Harga dasar     = Rp600.000

FS                      = Rp400.000

Pajak dll           = Rp200.000

Total               = Rp1.200.000

Rincian harga setelah FS naik 40 persen

Harga dasar    = Rp600.000

FS Naik 40 %  = Rp400.000 x 40% = Rp160.000

FS baru           = Rp400.000 + Rp160.000 = Rp560.000

Pajak dll          = Rp200.000

Total              = 1.360.000

Harga tiket pesawat setelah dikenakan FS 40 persen naik Rp160.000 menjadi Rp1.360.000. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Harga Tiket Pesawatkemenhub
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Isi Tuntutan Demo 27 Agustus 2026 di DPR: dari RUU Perampasan Aset hingga Evaluasi MBG

Akurasi.id, Jakarta – Pagar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, sudah dipenuhi…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Demi Kendaraan Listrik, Polisi Berencana Ubah Format STNK
HeadlineTrending

Demi Kendaraan Listrik, Polisi Berencana Ubah Format STNK

By
Devi Nila Sari
THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya!
EkonomiTrending

THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya

By
Wili Wili
BPI Danantara Jadwalkan Pertemuan dengan 7 BUMN Besar untuk Konsolidasi Superholding
HeadlinePeristiwa

BPI Danantara Jadwalkan Pertemuan dengan 7 BUMN Besar untuk Konsolidasi Superholding

By
Wili Wili
ESDM Bakal Pidanakan Perusahaan Tambang Pakai Solar Subsidi
EkonomiHeadline

ESDM Bakal Pidanakan Perusahaan Tambang Pakai Solar Subsidi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?