Akurasi.id – Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan nasional resmi menaikkan harga tiket pesawat domestik dan internasional mulai September 2026. Kenaikan ini merupakan penyesuaian berkala yang dilakukan maskapai menyusul meningkatnya biaya operasional.
Penyesuaian harga ini berlaku untuk fuel surcharge atau FS sebesar 40 persen, yang dinaikkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 1 September 2026. FS adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi atau logistik kepada penumpang atau pengirim barang untuk menutupi naik turunnya harga bahan bakar.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menyampaikan, penyesuaian batas atas FS ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia, sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.
Meski demikian, kenaika tersebut tidak berarti harga tiket pesawat melonjak hingga 40 persen. Ia meperkirakan, harga yang diteruskan ke konsumen atau penumpang tak lebih dari 8 persen.
“Jika di Agustus FS 30 persen, sekarang menjadi 40 persen. Kalau kita hitung, sebenarnya harga rata-rata kenaikan tiketnya itu tidak lebih dari 8 persen,” ujarnya di Jakarta sebagaimana melansir laman ekonomi.bisnis.com, Sabtu (5/9/2026).
Perhitungan Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Ia menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket pesawat. Oleh karena itu, meski FS mengalami kenaikan hingga 40 persen, maskapai tidak serta merta menerapkan tarif dasar pada batas atas tersebut. Angka 40 persen merupakan batas maksimum yang dapat diterapkan maskapai, bukan besaran harga tiket.
“Maskapai tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambahnya.
Sebagai gambaran, berikut simulasi harga tiket pesawat untuk rute Jakarta-Denpasar:
Rincian harga sebelum kenaikan
Harga dasar = Rp600.000
FS = Rp400.000
Pajak dll = Rp200.000
Total = Rp1.200.000
Rincian harga setelah FS naik 40 persen
Harga dasar = Rp600.000
FS Naik 40 % = Rp400.000 x 40% = Rp160.000
FS baru = Rp400.000 + Rp160.000 = Rp560.000
Pajak dll = Rp200.000
Total = 1.360.000
Harga tiket pesawat setelah dikenakan FS 40 persen naik Rp160.000 menjadi Rp1.360.000. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

