By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya
EkonomiTrending

THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya

Wili Wili
Last updated: Januari 17, 2025 5:49 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya!
THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya!. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang selalu dinantikan oleh pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, THR juga diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Contents
  • Ketentuan Umum Pemberian THR
  • Estimasi Jadwal Pencairan THR 2025
  • Pentingnya Mematuhi Aturan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kapan tepatnya THR 2025 untuk karyawan swasta akan cair?

Ketentuan Umum Pemberian THR

Peraturan THR di Indonesia mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah. Pada tahun 2024, aturan mengenai THR keagamaan tercantum dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024. Poin penting dalam aturan tersebut mencakup:

  1. Masa Kerja:
    • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
    • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
  2. Rumus Perhitungan THR:
    • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR=(masa kerja/12)×satu bulan upahTHR = \text{(masa kerja/12)} \times \text{satu bulan upah}THR=(masa kerja/12)×satu bulan upah.
  3. Pembayaran Tepat Waktu:
    • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Perusahaan yang memiliki perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau kebiasaan yang memberikan THR lebih besar dari aturan pemerintah harus tetap memenuhi ketentuan tersebut.

Estimasi Jadwal Pencairan THR 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025. Jika mengikuti aturan yang berlaku pada 2024, THR 2025 kemungkinan besar akan cair paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan menaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja.

Pentingnya Mematuhi Aturan

Pengusaha diimbau untuk memprioritaskan pembayaran THR tepat waktu sesuai peraturan. Hal ini tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Dengan estimasi pencairan pada akhir Maret 2025, pekerja diharapkan dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan THRIdul Fitri 2025jadwal THRketentuan THRpembayaran THRpencairan THRTHR 2025THR karyawan swastaTHR LebaranTunjangan Hari Raya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Andi Harun Sesalkan Penolakan Pasien di RSUD AWS, Ingatkan IA Moeis Tidak Berbuat Serupa
Trending

Andi Harun Sesalkan Penolakan Pasien di RSUD AWS, Ingatkan IA Moeis Tidak Berbuat Serupa

By
Devi Nila Sari
Praktik Prostitusi dan Judi Online Kian Menjamur, Pemprov dan Kepolisian Diminta Tak Tutup Mata
Trending

Praktik Prostitusi dan Judi Online Kian Menjamur, Pemprov dan Kepolisian Diminta Tak Tutup Mata

By
Devi Nila Sari
Hari Pertama Pembatasan Kendaraan Antara Kota, di Samarinda Pos Pengamanan Sepi
Trending

Hari Pertama Pembatasan Kendaraan Antara Kota, di Samarinda Pos Pengamanan Sepi

By
Devi Nila Sari
Mary Jane Veloso: Kisah Perjuangan Terpidana Mati Narkoba yang Akan Pulang ke Filipina setelah Lebih dari Satu Dekade Diplomasi
PeristiwaTrending

Mary Jane Veloso: Kisah Perjuangan Terpidana Mati Narkoba yang Akan Pulang ke Filipina setelah Lebih dari Satu Dekade Diplomasi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?