Akurasi.id – Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat membeli BBM subsidi resmi dibatalkan. Kementerian ESDM dan Pertamina memastikan masyarakat masih bisa membeli pertalite dan solar subsidi seperti biasa tanpa perlu membawa dokumen kendaraan.
Sebelumnya, rencana pengecekan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi berlaku mulai 15 September 2026 di Sumatera Selatan. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal di suatu wilayah.
Alasan Pembatalan
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan, pembatalan implementasi kebijakan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan masukan masyarakat.
Ia menegaskan, perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar meluas dari wilayah Sumatera Selatan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Kitty dalam keterangan tertulisnya sebagaimana melansir Antara, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, infrastruktur sistem digital di SPBU yang belum merata di seluruh Indonesia juga menjadi pertimbangan. Pemerintah khawatir kebijakan ini justru menghambat distribusi BBM di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) .
Penyaluran Tetap Diawasi Sistem Digital
Meski aturan STNK batal, pemerintah menegaskan pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap jalan. Pengawasan kini difokuskan pada 3 hal, yakni:
– Aplikasi MyPertamina: pendaftaran kendaraan masih diimbau agar data konsumsi lebih akurat.
– Kuota per wilayah: distribusi solar dan pertalite disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
– Sidak lapangan: BPH Migas dan aparat akan memperketat pengawasan terhadap penimbunan dan penggunaan tidak sesuai.
Harga BBM Subsidi Tetap
Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak berubah.
Pertalite: Rp10.000/liter
Solar: Rp6.800/liter
Kuota subsidi dalam APBN 2026 juga tidak dikurangi.
Respons Masyarakat
Keputusan pembatalan ini disambut lega pengendara motor, sopir angkot, dan petani. Mereka khawatir jika wajib STNK akan menambah ribet saat mengisi BBM di SPBU yang ramai. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

