Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Keppres 42 Tahun 2025 Resmi Atur Cuti Bersama ASN Tahun 2026

![]()
Akurasi.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.
Dalam salinan Keppres tersebut disebutkan bahwa penetapan cuti bersama dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi pertimbangan Keppres tersebut.
Pemerintah menetapkan total delapan hari cuti bersama bagi ASN sepanjang 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan khusus bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sementara itu, bagi ASN yang karena jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak dapat digunakan.
Berikut daftar lengkap jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto:
16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penetapan ini, ASN diharapkan dapat merencanakan waktu kerja dan libur secara lebih teratur. Pemerintah juga berharap kebijakan cuti bersama ini dapat mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat pegawai.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









