
![]()
Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 40–42, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Benar. Penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di kantor pusat DJP masih berlangsung.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (10/1/2026) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak. OTT ini diduga terkait praktik suap untuk pengurangan nilai pajak.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









