Manajemen Denada Buka Suara soal Gugatan Dugaan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi
Gugatan Materiil Rp7 Miliar Masih dalam Tahap Mediasi

![]()
Akurasi.id – Pihak manajemen penyanyi Denada Tambunan akhirnya angkat bicara terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano yang mengklaim sebagai anak kandung Denada.
Melalui pernyataan resmi, perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, menyampaikan keprihatinannya atas isu yang berkembang luas di ruang publik. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya merupakan ranah pribadi keluarga dan seharusnya dihormati sebagai bagian dari privasi.
“Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga. Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” ujar Risna Ories dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Risna menjelaskan, saat ini Denada bersama tim kuasa hukumnya sedang mendalami dan menelaah secara cermat materi gugatan yang dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Denada dan tim hukum sedang mempelajari serta menelaah secara menyeluruh hal-hal yang berkaitan dengan gugatan ini sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” jelasnya.
Pihak manajemen juga mengakui bahwa situasi ini bukan perkara mudah bagi Denada. Oleh karena itu, mereka meminta pengertian dari berbagai pihak agar memberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menyikapi perkara tersebut secara proporsional dan bijaksana.
“Kami mohon pengertian agar Denada diberikan ruang dan waktu untuk menelaah perkara ini secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” tutur Risna.
Ia menambahkan, langkah kehati-hatian tersebut diambil Denada demi menjaga ketenangan serta nama baik keluarga besarnya di tengah sorotan publik.
Sebagaimana diketahui, Denada digugat secara perdata di PN Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak. Dalam gugatan tersebut, Ressa Rizky Rossano menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar. Menurut kuasa hukum Ressa, Firdaus, nilai gugatan tersebut merupakan akumulasi biaya hidup, biaya pendidikan dari tingkat SD hingga SMA, biaya saku, serta kebutuhan lainnya.
Hingga kini, perkara gugatan perdata tersebut masih berada dalam tahap mediasi. Pihak Denada menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sambil berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan kepentingan semua pihak.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









