By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Wili Wili
Last updated: Januari 11, 2026 4:26 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pendampingan ini diberikan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Purbaya menegaskan, pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawainya. Menurut dia, pegawai Kemenkeu tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum seorang diri, meski telah berstatus tersangka.

“Pada dasarnya kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri,” kata Purbaya, Minggu (11/1/2026).

Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan oleh tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan dan berlangsung sejak tahap pemeriksaan hingga proses persidangan. Namun, Purbaya menekankan bahwa pendampingan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap KPK.

“Proses tetap berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum. Tapi itu bukan berarti intervensi. Kita jalani proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Kemenkeu akan menerima sepenuhnya putusan hukum yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi hukum akan diterima tanpa pengecualian.

“Kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah. Apapun hasil keputusannya, kita terima,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, ia menilai penindakan tersebut dapat menjadi peringatan keras atau shock therapy bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih menjaga integritas.

“Kita ikut saja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Mungkin ini bagus sebagai shock therapy bagi orang pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah petinggi pajak di wilayah Jakarta terkait dugaan suap pengurangan pajak di sektor pertambangan. Meski demikian, Purbaya mengaku belum ingin berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara dan memilih menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Direktorat Jenderal Pajakkasus korupsiKemenkeuKPKOTT KPKpajak pertambanganpegawai pajakpendampingan hukumPurbaya Yudhi Sadewasuap pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS di India

Akurasi.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengahadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18…

Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus
HeadlinePeristiwa

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus

By
Wili Wili
Begini Kronologi Elf Tabrak Motor Makan Korban Tewas 7 Orang di Karawang
HeadlinePeristiwa

Begini Kronologi Elf Tabrak Motor Makan Korban Tewas 7 Orang di Karawang

By
akurasi 2019
Irwan Ikut Hangatkan Kontestasi Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim
HeadlineKabar PolitikRagam

Irwan Ikut Hangatkan Kontestasi Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

By
Redaksi Akurasi.id
Kemenkes Sebut Sunat Perempuan Tak Miliki Manfaat Medis dan Langgar HAM
HeadlineKesehatanRagam

Kemenkes Sebut Sunat Perempuan Tak Miliki Manfaat Medis dan Langgar HAM

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?