Ammar Zoni Menangis di Sidang, Akui Kesalahan dan Cabut BAP karena Dugaan Intimidasi
Klaim Intimidasi Penyidik dan Dugaan Pemerasan Terungkap di Persidangan

![]()
Akurasi.id – Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (8/1/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni.
Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni secara terbuka mengakui kesalahannya dan tak kuasa menahan air mata. Sidang turut dihadiri sejumlah kerabat serta kekasihnya. Di hadapan majelis hakim, Ammar mengaku mengetahui adanya praktik peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, termasuk berbagai modus operandi dan sistem yang berjalan, bahkan praktik pungutan liar.
Ammar juga menyatakan penyesalannya karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam rutan, namun memilih untuk tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. “Saya ngerasa bersalah karena saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ujar Ammar di persidangan.
Namun demikian, Ammar Zoni juga meminta majelis hakim mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. Ia mengklaim keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ia sampaikan karena diberikan di bawah tekanan dan intimidasi oleh oknum penyidik.
“Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP. Saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik,” kata Ammar. Ia juga mengaku mengalami intimidasi dan penganiayaan selama proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, Ammar mengungkap dugaan pemerasan yang dialaminya. Ia mengaku diminta menyiapkan dana sebesar Rp300 juta per orang untuk 10 orang yang diamankan, dengan total mencapai Rp3 miliar. Karena menolak permintaan tersebut, Ammar mengaku dimasukkan ke dalam “sel tikus” selama dua bulan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron. Perbuatannya diduga dilakukan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan riwayat Ammar Zoni terkait kasus narkotika. Ammar mengakui bahwa kasus ini merupakan kali keempat dirinya tersandung persoalan serupa. “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang keempat saya tersandung masalah,” ucapnya sambil menangis.
Jaksa pun mengingatkan agar Ammar Zoni menjadikan kasus-kasus yang menjeratnya sebagai pelajaran, mengingat statusnya sebagai figur publik yang masih memiliki peluang untuk melanjutkan karier di dunia hiburan. Mendengar hal tersebut, Ammar kembali menangis dan mengusap matanya.
Dalam persidangan itu, Ammar Zoni juga memohon kepada majelis hakim agar perkaranya segera diselesaikan. “Ini sudah cukup, saya mohon, saya mau pulang,” ucapnya dengan suara bergetar.
Saat ini, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan keterlibatan dalam jual beli atau perantara narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal pengadilan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









