By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Ayu Puspita, Pemilik WO Resmi Ditahan atas Dugaan Penipuan
Hukum & KriminalTrending

Ayu Puspita, Pemilik WO Resmi Ditahan atas Dugaan Penipuan

Wili Wili
Last updated: Desember 9, 2025 4:04 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Ayu Puspita, Pemilik WO Resmi Ditahan atas Dugaan Penipuan
Ayu Puspita, Pemilik WO Resmi Ditahan atas Dugaan Penipuan. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Polisi resmi menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan calon pengantin. Selain Ayu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menyebabkan kerugian total mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Ayu dan satu tersangka lain berinisial D telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. “Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa (9/12/25).

Tiga tersangka lainnya, berinisial HE, GDP, dan RR, kini ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah Jakarta Utara. “Tiga tersangka lainnya digelar di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya karena TKP berada di luar Jakut,” kata Budi.

Sebelumnya, pemilik WO tersebut bersama empat rekannya ditangkap untuk dimintai keterangan setelah polisi menerima total 87 laporan dari para korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan bahwa kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Kerugian bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp80 juta,” ungkapnya.

Aksi penipuan ini mencuat setelah sekitar 200 korban menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur pada Minggu (7/12). Situasi sempat memanas sebelum Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal datang untuk melakukan mediasi dan membawa Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara. “Massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” jelas Alfian.

Menurut penyidik, kasus ini bermula saat sejumlah korban menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita. Namun, fasilitas yang dijanjikan seperti tenda, katering, dan booth makanan tidak disediakan sesuai kesepakatan. Ketika dikonfirmasi, pihak WO tidak merespons sehingga para korban melapor ke polisi.

Ayu Puspita dan empat tersangka lain dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga tengah mempertimbangkan penggabungan sejumlah laporan, tergantung dari lokasi kejadian perkara.

Proses penyidikan saat ini masih berlangsung secara maraton oleh Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ayu puspitaberita hari inidugaan penggelapanKasus Penipuankorban penipuankriminal jakartapenipuan woPolda Metro Jayapolres jakarta utarawedding organizer
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

KAI Commuter Pastikan Operasional Normal, KAI Terapkan BLB di Stasiun Jatinegara
PeristiwaTrending

KAI Commuter Pastikan Operasional Normal, KAI Terapkan BLB di Stasiun Jatinegara

By
Wili Wili
PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di 43 Kota Non Jawa Bali
Trending

PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di 43 Kota Non Jawa Bali

By
Devi Nila Sari
Balita di Sukabumi Meninggal Akibat Cacingan Akut, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Maaf
PeristiwaTrending

Balita di Sukabumi Meninggal Akibat Cacingan Akut, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Maaf

By
Wili Wili
Gegara Bentrok, Double O Sorong Dibakar Massa, Begini Faktanya
HeadlineHukum & Kriminal

Gegara Bentrok, Double O Sorong Dibakar Massa, Begini Faktanya

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?