By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di 43 Kota Non Jawa Bali
Trending

PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di 43 Kota Non Jawa Bali

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 7, 2021 11:55 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di 43 Kota Non Jawa Bali
Airlangga Hartanto memberikan konferensi pers tentang Perpanjangan dan Pengetatan PPKM Mikro. (Dok: Tangkapan layar Youtube Perekonomian RI)
SHARE
PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di 43 Kota Non Jawa Bali
Airlangga Hartanto memberikan konferensi pers tentang Perpanjangan dan Pengetatan PPKM Mikro. (Dok: Tangkapan layar Youtube Perekonomian RI)

Akurasi.id – Demi membendung penularan Covid-19, Pemerintah menempuh kebijakan PPKM mikro mulai diberlakukan di 43 kota non Jawa Bali. Langkah ini sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21), dilansir dari CNBCIndonesia.com, Rabu, (07/07/2021).

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

Aceh
1 Kota Banda Aceh

Bengkulu
2 Kota Bengkulu

Jambi
3 Kota Jambi

[irp]

Kalimantan Barat
4 Kota Pontianak
5 Kota Singkawang

Kalimantan Tengah
6 Kota Palangkaraya
7 Lamandau
8 Sukamara

Kalimantan Timur
9 Berau
10 Kota Balikpapan
11 Kota Bontang

Kalimatan Utara
12 Bulungan

[irp]

Kepulauan Riau
13 Bintan
14 Kota Batam
15 Kota Tanjung Pinang
16 Natuna

Lampung
17 Kota Bandar Lampung
18 Kota Metro

Maluku
19 Kepulauan Aru
20 Kota Ambon

NTT
21 Kota Mataram
22 Lembata
23 Nagekeo

[irp]

Papua
24 Boven Digoel
25 Kota Jayapura

Papua Barat
26 Fak Fak
27 Kota Sorong
28 Manokwari
29 Teluk Bintuni
30 Teluk Wondama

Riau
31 Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah
32 Kota Palu

Sulawesi Tenggara
33 Kota Kendari

Sulawesi Utara
34 Kota Manado
35 Kota Tomohon

Sumatera Barat
36 Kota Bukittinggi
37 Kota Padang
38 Kota Padang Panjang
39 Kota Solok

Sumatera Selatan
40 Kota Lubuk Linggau
41 Kota Palembang

[irp]

Sumatera Utara
42 Kota Medan
43 Kota Sibolga

Adapun pengetatan tersebut adalah :

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
    2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
    3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
    4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
    5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
    6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
    7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
    8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
    9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
    10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
    11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Berita NasionalCovid-19PPKM MikroRedaksi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Proyek Kilang Bontang Batal
RagamTrending

Proyek Kilang Bontang Batal

By
Devi Nila Sari
PDIP Tolak Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Trending

PDIP Tolak Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

By
Devi Nila Sari
Janjikan Untung 20 Persen dari Investasi Emas, Calon Janda Tipu Warga Samarinda hingga Rp200 Juta
Trending

Janjikan Untung 20 Persen dari Investasi Emas, Calon Janda Tipu Warga Samarinda hingga Rp200 Juta

By
Devi Nila Sari
Dua Kapal Tanker Meledak, Tiga Orang Dinyatakan
Trending

Dua Kapal Tanker Meledak, Tiga Orang Dinyatakan Hilang

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?