By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Jalani Persidangan, Ammar Zoni Minta Sidang Digelar Offline, Ungkap Ketidaknyamanan di Lapas Nusakambangan
SelebritisTrending

Jalani Persidangan, Ammar Zoni Minta Sidang Digelar Offline, Ungkap Ketidaknyamanan di Lapas Nusakambangan

Wili Wili
Last updated: Oktober 23, 2025 2:44 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Jalani Persidangan, Ammar Zoni Minta Sidang Digelar Offline, Ungkap Ketidaknyamanan di Lapas Nusakambangan
Jalani Persidangan, Ammar Zoni Minta Sidang Digelar Offline, Ungkap Ketidaknyamanan di Lapas Nusakambangan. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (23/10/2025). Dalam sidang tersebut, Ammar memohon kepada majelis hakim agar ia dan lima terdakwa lainnya dapat hadir langsung atau sidang offline di ruang persidangan.

“Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline,” ujar Ammar dalam sidang online tersebut.

Ammar mengaku ingin meluruskan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Ia berharap bisa memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang agar publik mengetahui kondisi sebenarnya.

“Saya membawa nama saya juga, membawa nama keluarga juga, jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline. Agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat,” ucap Ammar.

Menurutnya, sidang offline dan online memberikan pengalaman yang berbeda, terutama dalam hal psikologis. Ia merasa lebih leluasa berbicara secara langsung di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga menyampaikan permohonan yang sama. Ia menilai, sidang secara daring membatasi kebebasan terdakwa dalam memberikan keterangan. Bahkan, Jon mengibaratkan situasi Ammar di Nusakambangan seperti berada di “kandang harimau”.

“Mana mungkin dia bisa nyaman memberikan keterangan yang merdeka, yang tidak merasa ketakutan. Apalagi sekarang kalau diklarifikasikan seperti di kandang harimau,” tutur Jon.

Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma menegaskan bahwa sidang tetap dilaksanakan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana elektronik.

Sebelum sidang dimulai, Ammar sempat berbincang singkat dengan kuasa hukumnya mengenai kondisi selama di Nusakambangan. Ia mengaku tidak nyaman berada di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum tersebut.

“Waduh, nggak (nyaman) lah,” ungkap Ammar saat ditanya soal kondisinya.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari penangkapan dirinya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis. Aksi tersebut terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik Ammar.

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa Ammar tidak bertindak sendiri. Ia diduga berperan bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, dengan bantuan komunikasi melalui aplikasi Zangi. Barang haram itu disebut berasal dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buronan (DPO).

Meski Ammar tidak langsung mengedarkan narkoba, perannya dianggap penting karena berpotensi memperluas jaringan peredaran di dalam rutan. Saat ini, Ammar masih menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya, sementara jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Ammar berharap majelis hakim memberikan jaminan keamanan dan kebebasan bagi kliennya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

“Kami minta ada penetapan khusus juga Yang Mulia, agar dia di sana bisa memberikan keterangan yang merdeka, tanpa intervensi atau penekanan,” tutup Jon Mathias.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Ammar ZoniAmmar Zoni sidangaplikasi Zangiartis ditangkapBerita HukumBerita SelebritiDwi ElyarahmaJon MathiasKasus NarkobaLapas Nusakambangannarkoba di lapasPengadilan Negeri Jakarta PusatPerma Nomor 4 Tahun 2020Rutan SalembaSidang Online
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • binance anm"alningsbonus berkata:
    Juli 27, 2026 pukul 6:12 am

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Trending

Pasca Wahyu Meregang Nyawa di Sungai Masabang, Warga Mendesak Pemerintah Membangun Jembatan

By
akurasi 2019
Banjir Bandang Terparah di Bandar Lampung: 14.160 Rumah Terdampak, Pemerintah Diminta Serius Tangani Lingkungan
PeristiwaTrending

Banjir Bandang Terparah di Bandar Lampung: 14.160 Rumah Terdampak, Pemerintah Diminta Serius Tangani Lingkungan

By
Wili Wili
Fenomena Air Bangai di Sungai Mahakam, Ribuan Ikan dan Udang Mabuk Diburu Warga di Tepi Sungai
Trending

Fenomena Air Bangai di Sungai Mahakam, Ribuan Ikan dan Udang Mabuk Diburu Warga di Tepi Sungai

By
Devi Nila Sari
Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan
PeristiwaTrending

Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?