HeadlinePeristiwa

Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU

Penggugat Keberatan KPU Tunjuk Dua Kuasa Hukum Sekaligus

Loading

Akurasi.id – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan keabsahan ijazah SMA kembali ditunda. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (20/10/2025) itu diundur ke Senin (27/10/2025) mendatang.

Penundaan dilakukan setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan terhadap penunjukan kuasa hukum ganda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Tergugat II. Menurut Subhan, KPU tidak boleh diwakili oleh dua pihak sekaligus, yakni biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung.

“KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua. Kan KPU sudah tunjuk kuasa, sementara nunjuk juga kejaksaan. Itu menurut hukum acara tentang kuasa, harus ditarik yang kuasa lama. Itu diatur dalam Pasal 1816 KUH Perdata,” ujar Subhan usai sidang.

Pada awal proses persidangan, KPU memang menunjuk biro hukum internalnya untuk mewakili lembaga dalam menghadapi gugatan tersebut. Namun, pada tahap mediasi, KPU kemudian memberikan surat kuasa tambahan kepada Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.

Jasa SMK3 dan ISO

Majelis hakim PN Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan tersebut. Hakim meminta para pihak untuk menyampaikan keberatan maupun penjelasan mereka secara tertulis sebelum majelis melakukan musyawarah.

Akibat keberatan tersebut, sidang pun resmi ditunda selama satu pekan. Dalam agenda hari ini, isi gugatan terhadap Gibran Rakabuming belum dibacakan karena masih menunggu keputusan majelis hakim terkait permasalahan kuasa hukum.

Dalam perkara ini, Gibran Rakabuming Raka bertindak sebagai Tergugat I, sedangkan KPU RI menjadi Tergugat II. Gugatan yang dilayangkan oleh Subhan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian ijazah SMA milik Gibran.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda penetapan ulang jadwal dan pemeriksaan lebih lanjut atas keberatan penggugat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button