By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU
HeadlinePeristiwa

Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU

Wili Wili
Last updated: Oktober 20, 2025 5:57 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU
Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan keabsahan ijazah SMA kembali ditunda. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (20/10/2025) itu diundur ke Senin (27/10/2025) mendatang.

Penundaan dilakukan setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan terhadap penunjukan kuasa hukum ganda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Tergugat II. Menurut Subhan, KPU tidak boleh diwakili oleh dua pihak sekaligus, yakni biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung.

“KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua. Kan KPU sudah tunjuk kuasa, sementara nunjuk juga kejaksaan. Itu menurut hukum acara tentang kuasa, harus ditarik yang kuasa lama. Itu diatur dalam Pasal 1816 KUH Perdata,” ujar Subhan usai sidang.

Pada awal proses persidangan, KPU memang menunjuk biro hukum internalnya untuk mewakili lembaga dalam menghadapi gugatan tersebut. Namun, pada tahap mediasi, KPU kemudian memberikan surat kuasa tambahan kepada Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan tersebut. Hakim meminta para pihak untuk menyampaikan keberatan maupun penjelasan mereka secara tertulis sebelum majelis melakukan musyawarah.

Akibat keberatan tersebut, sidang pun resmi ditunda selama satu pekan. Dalam agenda hari ini, isi gugatan terhadap Gibran Rakabuming belum dibacakan karena masih menunggu keputusan majelis hakim terkait permasalahan kuasa hukum.

Dalam perkara ini, Gibran Rakabuming Raka bertindak sebagai Tergugat I, sedangkan KPU RI menjadi Tergugat II. Gugatan yang dilayangkan oleh Subhan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian ijazah SMA milik Gibran.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda penetapan ulang jadwal dan pemeriksaan lebih lanjut atas keberatan penggugat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita HukumGibran Rakabuming Rakagugatan perdataijazah SMA GibranJaksa Pengacara NegaraKPUPengadilan Negeri Jakarta Pusatsidang ditundasubhanwapres gibran
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pelaku Pembunuhan TPA Bukit Pinang Ditangkap di Sulteng, Polisi Ungkap Motif Karena Sakit Hati
HeadlineHukum & KriminalNews

Pelaku Pembunuhan TPA Bukit Pinang Ditangkap di Sulteng, Polisi Ungkap Motif Karena Sakit Hati

By
Devi Nila Sari
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
PeristiwaTrending

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung

By
Wili Wili
Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Richard, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas

By
Devi Nila Sari
Jimly Asshiddiqie: Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif di Kementerian Seharusnya Diatur lewat PP
HeadlineKabar Politik

Jimly Asshiddiqie: Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif di Kementerian Seharusnya Diatur lewat PP

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?