
Jakarta, Akurasi.id – 21 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama 19 orang lainnya, terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Usai penangkapan, Noel langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Ya, sudah di Gedung KPK. Ditangkap semalam,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Fitroh menambahkan, OTT ini dilakukan karena KPK mencium adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3. Namun, ia belum merinci detail lokasi penangkapan maupun konstruksi lengkap kasus tersebut.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh dalam pesan singkat.
Apa Itu Sertifikasi K3?
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah standar yang bertujuan untuk melindungi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja di tempat kerja. Sertifikasi K3 menjadi salah satu syarat penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa operasional mereka memenuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan pemerintah. Proses sertifikasi ini biasanya melibatkan audit, pelatihan, dan pemenuhan dokumen tertentu yang diawasi oleh instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya sertifikasi K3, perusahaan dianggap memiliki sistem pengelolaan risiko kerja yang baik dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjanya. Namun, OTT ini justru mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikasi yang seharusnya berjalan transparan dan profesional.
Informasi dari sejumlah sumber di penegak hukum menyebutkan bahwa sekitar 20 orang ikut diamankan dalam operasi senyap ini, termasuk pejabat eselon II di Kemnaker.
Hingga saat ini, Immanuel Ebenezer belum memberikan tanggapan atas penangkapannya. Dikenal sebagai aktivis 98 dan mantan tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo, penangkapan Noel mengejutkan publik, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan integritas dalam pelayanan publik dan dunia kerja.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di sektor vital seperti K3.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy