
Akurasi.id – Komisi Yudisial (KY) membentuk tim analisis khusus untuk menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut menjadi prioritas karena dinilai telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjadikan naskah putusan hakim setebal lebih dari 1.000 halaman sebagai pintu masuk untuk menelusuri indikasi pelanggaran. “Kasus ini kami prioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain tidak dilayani,” ujarnya di kantor KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Pada Senin pagi, Tom Lembong datang langsung ke kantor KY untuk memenuhi panggilan terkait laporannya. Sebelumnya, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula yang menjeratnya, yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor).
Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa laporannya bukan bentuk balas dendam, melainkan komitmen untuk mendorong evaluasi dan perbaikan sistem peradilan di Indonesia. “Kita harus memanfaatkan momentum abolisi ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya optimistis.
Mukti menegaskan, KY tidak berwenang mengubah atau membatalkan putusan pengadilan, namun akan memeriksa perilaku hakim melalui kajian terhadap putusan tersebut. Jika ditemukan hal yang tidak wajar, KY akan memulai pemeriksaan etik. “Misalkan hakim dinyatakan bersalah, ini akan mempengaruhi hakim-hakim lain supaya bekerja lebih profesional, independen, dan adil,” ungkapnya.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa langkah ini adalah janji kliennya untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum di Indonesia.
Dengan prioritas ini, publik menanti hasil investigasi KY yang diharapkan membawa perubahan positif di tubuh peradilan Indonesia.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy