By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan Tom Lembong, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
PeristiwaTrending

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan Tom Lembong, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Wili Wili
Last updated: Agustus 11, 2025 5:30 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan Tom Lembong, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan Tom Lembong, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Komisi Yudisial (KY) membentuk tim analisis khusus untuk menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut menjadi prioritas karena dinilai telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjadikan naskah putusan hakim setebal lebih dari 1.000 halaman sebagai pintu masuk untuk menelusuri indikasi pelanggaran. “Kasus ini kami prioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain tidak dilayani,” ujarnya di kantor KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pada Senin pagi, Tom Lembong datang langsung ke kantor KY untuk memenuhi panggilan terkait laporannya. Sebelumnya, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula yang menjeratnya, yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor).

Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa laporannya bukan bentuk balas dendam, melainkan komitmen untuk mendorong evaluasi dan perbaikan sistem peradilan di Indonesia. “Kita harus memanfaatkan momentum abolisi ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya optimistis.

Mukti menegaskan, KY tidak berwenang mengubah atau membatalkan putusan pengadilan, namun akan memeriksa perilaku hakim melalui kajian terhadap putusan tersebut. Jika ditemukan hal yang tidak wajar, KY akan memulai pemeriksaan etik. “Misalkan hakim dinyatakan bersalah, ini akan mempengaruhi hakim-hakim lain supaya bekerja lebih profesional, independen, dan adil,” ungkapnya.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa langkah ini adalah janji kliennya untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum di Indonesia.

Dengan prioritas ini, publik menanti hasil investigasi KY yang diharapkan membawa perubahan positif di tubuh peradilan Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:abolisi Prabowo Subiantoberita hukum terkinidugaan pelanggaran etik hakimkasus importasi gulakode etik hakimKomisi YudisialKY prioritaskan laporanperbaikan sistem peradilanputusan hakim 1000 halamanTom lembong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
3 Komentar 3 Komentar
  • binance referral code berkata:
    Juni 29, 2026 pukul 3:39 am

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Reply
  • 注册Binance berkata:
    Juni 1, 2026 pukul 11:09 am

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Reply
  • Registrera dig berkata:
    Mei 14, 2026 pukul 2:41 pm

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

2021 Pembelajaran Tatap Muka, Begini Sistem Sekolah di Bontang
Trending

2021 Pembelajaran Tatap Muka, Begini Sistem Sekolah di Bontang

By
akurasi 2019
Hizbullah Siap Hadapi Invasi Darat Israel, Peringatkan Serangan Balasan Besar
PeristiwaTrending

Hizbullah Siap Hadapi Invasi Darat Israel, Peringatkan Serangan Balasan Besar

By
Wili Wili
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Bontang Demo di Gedung DPRD
Trending

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Bontang Demo di Gedung DPRD

By
akurasi 2019
Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik RK
SelebritisTrending

Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?