
Akurasi.id – Musibah tanah longsor kembali terjadi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua kejadian berbeda dilaporkan menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian setelah hilang terbawa longsor di area pemancingan.
Dalam peristiwa pertama yang terjadi di kawasan Megamendung, seorang pria berinisial OS (47) dilaporkan hilang saat sedang memancing di kolam pemancingan Gang Dolar, Sabtu (5/7) malam. Tebing kolam ikan di belakang lokasi longsor dan menyeret korban ke dalam arus deras Sungai Ciesek.
“Korban sudah diperingatkan oleh pengelola pemancingan untuk pindah karena debit air sungai meningkat, namun korban tidak mengindahkan,” ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, M Adam Hamdani, Senin (7/7).
Tim SAR menduga korban tertimbun longsor atau terbawa arus sungai. Hingga Senin pagi, pencarian masih dilanjutkan. Kepala Tim Kedaruratan BPBD Kabupaten Bogor, Andi Sumardi, menyebutkan identitas korban sebagai Oden Sumantri, warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Namun beliau bukan PNS Bogor, hanya berdomisili di Kabupaten Bogor,” jelas Andi.
Sementara itu, di kawasan Cisarua, dua orang tewas akibat tertimpa longsoran tanah yang menerjang sebuah vila. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, yang meninjau lokasi menyayangkan pembangunan vila yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
“Seharusnya tidak boleh ada pembangunan di area rawan longsor seperti ini. Kami akan segera lakukan penanganan hukum lingkungan,” kata Hanif di lokasi, Senin (7/7).
Menurut Hanif, pemilik vila akan dijerat Pasal 98 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp 3 hingga 10 miliar. Tindakan hukum bisa diperluas hingga menyasar korporasi jika terbukti terlibat.
“Kami akan proses hukum pemilik vila sebagai tersangka pidana. Lokasi juga akan diamankan sementara untuk keperluan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Hanif menambahkan, tindakan awal yang akan dilakukan adalah penyegelan lokasi serta mendorong kegiatan rehabilitasi dengan penanaman vegetasi keras di wilayah rawan longsor.
“Kawasan ini sangat rawan longsor dan memang tidak diperkenankan untuk dibangun. Kita akan lakukan pemulihan lingkungan segera,” pungkasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy