
Akurasi.id – Aksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mencuri perhatian publik. Namun kali ini bukan karena pidato atau kebijakan kontroversial, melainkan karena rekaman video dirinya yang membonceng motor patwal tanpa mengenakan helm saat menuju acara resmi kenegaraan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/6/2025), ketika Dedi hendak menghadiri peresmian Kampus Universitas Bhinneka Tunggal Ika di kawasan Sentul, Bogor. Acara itu turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara. Karena lalu lintas padat dan pengamanan ketat, Dedi memutuskan untuk turun dari mobil dinas dan menumpang sepeda motor Patwal milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
“Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm,” ucap Dedi dalam klarifikasi video yang ia unggah di media sosial, Kamis (12/6).
Sayangnya, motor tersebut tidak dilengkapi dengan helm cadangan untuk pembonceng. Dedi pun tetap berangkat tanpa pelindung kepala tindakan yang ia sesali dan akui sebagai pelanggaran hukum.
Tak menunggu lama, Dedi Mulyadi langsung meminta agar dirinya ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor agar menilang motor yang ditumpanginya menggunakan mekanisme tilang berbasis ETLE (electronic traffic law enforcement).
“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Saya mohon agar motor yang membonceng saya tanpa helm itu ditilang karena itu pelanggaran,” tegasnya.
Dedi juga menekankan bahwa statusnya sebagai pejabat publik tidak menghapus tanggung jawabnya di hadapan hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum dan membayar denda tilang yang dijatuhkan.
“Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor,” ujarnya.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satlantas Polres Bogor langsung melakukan penelusuran dan mengonfirmasi bahwa kendaraan Patwal Dishub Kabupaten Bogor yang ditumpangi Dedi memang melakukan pelanggaran.
“Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. Kan viral di media, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Jumat (13/6).
Tak hanya kendaraan yang membonceng Dedi Mulyadi, dua kendaraan lain yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor juga terkena sanksi serupa. Ketiganya merupakan kendaraan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan semuanya ditindak melalui sistem ETLE.
“Prosedurnya tinggal bayar denda saja karena ditilangnya secara elektronik,” jelas AKP Rizky.
Kejadian ini menjadi sorotan publik sekaligus contoh nyata penerapan hukum tanpa pandang bulu. Dedi Mulyadi berharap, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas, apa pun situasinya.-(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy