Hukum & KriminalTrending

Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya hingga Koma Dua Kali, Pelaku Ditangkap setelah 12 Hari Kabur

AFET Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditangkap Usai Kabur ke Pontianak

Loading

Akurasi.id – Proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menimpa Sutiyono (39), petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, terus berjalan. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, ketika Sutiyono menegur seorang pengunjung yang parkir sembarangan dengan kendaraan berknalpot bising di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pengunjung tersebut, diketahui berinisial AFET (25), merupakan anggota keluarga pasien. Ia tidak terima ditegur, lalu melakukan kekerasan fisik terhadap Sutiyono hingga korban mengalami kejang dan muntah darah. Akibatnya, Sutiyono sempat koma selama beberapa hari dan harus dirawat intensif di ruang ICU.

Korban Sempat Pulih, Lalu Kembali Koma
Setelah sempat membaik dan pulang ke rumah, kondisi Sutiyono kembali memburuk. Dua hari setelah kepulangan, korban mengalami koma lagi dan kembali dirawat di rumah sakit. Total, Sutiyono mengalami dua kali koma akibat insiden ini.

Ancaman dan Intimidasi Saat Mediasi
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyampaikan bahwa selain dianiaya, korban juga mendapatkan perlakuan intimidatif dari pihak pelaku saat proses mediasi. Dalam pernyataannya, pihak pelaku menyebutkan ucapan bernada merendahkan dan ancaman terkait keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dan kedekatan dengan pihak kepolisian.

Jasa SMK3 dan ISO

“Ada kata-kata, ‘jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin,’ serta ‘saya bisa gerakkan FBR se-Bekasi, saya juga punya pegangan orang Polda’,” ungkap Subadria di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4).

Pernyataan ini dibantah oleh kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor, yang menegaskan tidak ada intimidasi dari pihak kliennya.

Pelaku Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Setelah sempat menghilang selama 12 hari dan diketahui berada di Pontianak, AFET akhirnya ditangkap oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis malam (10/4). Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan resmi pada 30 Maret 2025 dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Pihak rumah sakit juga telah menyerahkan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Pihak Korban Desak Penegakan Hukum Tegas
Subadria menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat polisi dalam menangkap pelaku, dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Kami mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Bekasi Kota, semoga kasus ini segera dibuka seterang-terangnya dan pelaku dijerat hukuman maksimal,” pungkasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button